Penerbitan SEMA No 3/2026 Cegah Penyalahgunaan Praperadilan dan Beri Kepastian Hukum

3 jam yang lalu 2

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Edi Saputra Hasibuan menilai publikasi SEMA No 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam perihal terdapat praperadilan merupakan langkah tepat. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam perihal terdapat praperadilan merupakan langkah nan tepat. Hal itu bermaksud untuk memberikan kepastian norma dalam proses peradilan pidana.

"Keberadaan SEMA tersebut krusial agar sistem praperadilan tidak digunakan secara berulang untuk menghalang alias menunda pemeriksaan pokok perkara," ujar Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Kamis (27/8/2026).

Baca juga: MA Terbitkan Aturan Baru, Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan Bebas

Menurut Edi, kepastian mengenai kapan dan gimana perkara pokok dilimpahkan serta diperiksa ketika terdapat praperadilan dinilai dapat mencegah terjadinya ketidakpastian proses hukum.

“Penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sangat tepat lantaran memberikan kepastian norma dan mencegah adanya penyalahgunaan sistem praperadilan. Jangan sampai praperadilan justru digunakan untuk berkali-kali menghalang pemeriksaan pokok perkara,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) itu menegaskan, praperadilan pada dasarnya merupakan instrumen kontrol terhadap tindakan abdi negara penegak hukum, bukan sarana untuk mengulur-ulur proses pemeriksaan pokok perkara.

Selengkapnya