loading...
Pengacara Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Pengacara Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa upaya norma praperadilan mempunyai batas waktu nan jelas dalam sistem norma Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam aktivitas Interupsi berjudul "Praperadilan Berulang, Hak alias Siasat Roy Cs?" nan ditayangkan iNews, Kamis (13/8/2026).
Rivai menyoroti kejadian pengajuan praperadilan nan dilakukan berulang kali oleh pihak Roy Suryo dkk. Menurutnya, secara hukum, pintu praperadilan bakal tertutup rapat andaikan pokok perkara sudah mulai disidangkan di pengadilan.
"Kami meyakini betul bahwa sebenarnya jika perkara sudah dipersidangkan, itu sudah tidak boleh lagi dilakukan pra (praperadilan)," kata Rivai.
Baca juga: 4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan









English (US) ·
Indonesian (ID) ·