ARTICLE AD BOX
loading...
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menanyakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penggunaan pasal nan bakal menjerat kliennya dalam surat dakwaan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Abdul Gafur Sangadji menanyakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penggunaan pasal nan bakal menjerat kliennya dalam surat dakwaan. Pertanyaan itu disampaikan Abdul ketika kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat Mas Roy diserahkan ke JPU lantaran kebetulan nan dampingi adalah saya dan Bang Refly, pertanyaan pertama nan saya tanya kepada Jaksa Penuntut Umum adalah pasal dalam dakwaan kelak di persidangan Anda menggunakan pasal nan mana," ujar Abdul dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Abdul mempertanyakan apakah laporan nan dilayangkan Peradi Bersatu juga bakal dimasukkan dalam dakwaan Jaksa. Menurut dia, Jaksa tak bakal memasukkan pasal-pasal terhadap laporan nan dianggap tidak mempunyai kepentingan norma langsung dalam perkara tersebut.
"Apakah laporan dari Peradi Bersatu juga masuk nggak? Jawaban dari jaksa adalah laporan dari orang-orang nan tidak punya kepentingan norma dalam perkara ini nan justru membikin gaduh itu digugurkan JPU," tuturnya.
Dia membeberkan sejumlah laporan nan menurutnya tidak dimasukkan ke dalam dakwaan ialah laporan dari Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Samuel Sweken.
"Jadi laporannya Lechumanan, Andi Kurniawan, dan kemudian Samuel Sweken, itu oleh Jaksa Penuntut
Umum laporannya adalah laporan sampah, lantaran saya mendapatkan langsung jawaban dari JPU," katanya.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·