Resmi! Mandatori BBM Biodiesel B50 Berlaku 1 Juli 2026, Ini Aturannya

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% pada Bahan Bakar Minyak (BBM) alias dikenal dengan B50, mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2026.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 dan bertindak mulai 1 Juli 2026.

"Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan andaikan di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka bakal dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis patokan itu, dikutip Rabu (01/07/2026).

Namun demikian, pemerintah bakal memberikan waktu transisi selama tiga bulan ke depan hingga penyelenggaraan penuh mandatori biodiesel B50 ini.

Terdapat beberapa poin utama dalam Kepmen ESDM No.257.K/2026 tersebut. Berikut poin-poin intinya:

Kesatu : Untuk percepatan penerapan kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan sasaran penerapan minimal sebesar 50% (lima puluh persen) nan bertindak untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.

Kedua : Dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, badan upaya bahan bakar nabati, badan upaya penyalur, dan badan upaya bahan bakar minyak wajib menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga : Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua bertindak untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).

Keempat : Badan upaya bahan bakar nabati, badan upaya penyalur, dan badan upaya bahan bakar minyak kudu menjaga kualitas bahan bakar nabati jenis biodiesel nan dicampur sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.

Kelima : Pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar bertindak ketentuan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.

Keenam : Dalam hal:

a. badan upaya bahan bakar minyak tidak melaksanakan tanggungjawab pencampuran bahan bakar nabati berupa minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel; atau

b. badan upaya bahan bakar nabati tidak melaksanakan tanggungjawab penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar;

sesuai dengan persentase sasaran penerapan minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai hukuman administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh : Badan upaya bahan bakar nabati dan badan upaya bahan bakar minyak melakukan persiapan nan diperlukan melakukan pemanfaatan dan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Kedelapan : Evaluasi penyelenggaraan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.

Kesembilan : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

a. badan upaya bahan bakar minyak nan tetap mempunyai persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) nan ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini;

b. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain nan Dipasarkan di Dalam Negeri tetap tetap bertindak sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. ketentuan mengenai sasaran penerapan minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan

d. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kesepuluh : Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan andaikan di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka bakal dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Selengkapnya