loading...
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan argumen kliennya kembali mengusulkan praperadilan jilid 4 soal pencekalannya ke luar negeri. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Abdul Gafur Sangadji membeberkan argumen kliennya kembali mengusulkan praperadilan jilid 4 soal pencekalannya ke luar negeri. Sebab, hingga sekarang belum ada kepastian norma dan penjelasan dari polisi tentang status pencekalan Roy Suryo sudah dihentikan alias tetap berlaku.
"Sampai hari ini Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan apa pun mengenai status pencekalan. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP baru ada 9 item nan bisa diajukan permohonan praperadilan, salah satu itemnya mengenai pencekalan, melarang seorang penduduk negara untuk berjalan ke luar negeri," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Sidang praperadilan jilid 4 bakal digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Praperadilan tersebut kaitannya pencekalan nan dilakukan polisi dalam kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi setelah Roy ditetapkan tersangka.
"Ketika itu dilakukan tidak sah dan alias tidak lagi menjadi kewenangan dari orang nan mempunyai kewenangan tersebut, maka secara norma kudu dinyatakan dibatalkan alias dicabut," katanya.
Menurut dia, praperadilan jilid 4 merupakan kewenangan Roy Suryo untuk memastikannya. Praperadilan tentang pencekalan itu juga tidak mengganggu persoalan pokok perkara nan bakal disidangkan di PN Jakarta Timur.
"Permohonan praperadilan ke-4 itu Mas Roy bebas melakukan aktivitas berjalan ke luar negeri meskipun pokok perkaranya tetap disidangkan di PN Jakarta Timur, tetapi itu sama sekali tidak menghalangi kewenangan Mas Roy melakukan perjalanan ke bumi mana pun, ke negara mana pun, itu kewenangan beliau. Kami harapkan dikabulkan juga," ujar Gafur.
"Permohonan ke-4 ini sama sekali juga tidak mengganggu pokok perkara lantaran tidak berasosiasi dengan pokok perkara, tetapi berasosiasi kewenangan seseorang mendapatkan kebebasan beraktivitas baik di yurisdiksi Indonesia maupun yurisdiksi luar Indonesia," tambahnya.
(jon)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·