Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat Tunggu Juknis

1 jam yang lalu 3
Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat Tunggu Juknis Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat mengenai pengalihan status kepegawaian pembimbing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Saat ini, otoritas wilayah tetap menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi untuk mengimplementasikan patokan tersebut.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menegaskan bahwa pihaknya bakal melaksanakan segala keputusan nan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, dia menekankan pentingnya izin turunan sebagai dasar penyelenggaraan di tingkat daerah.

"Kami menunggu juknis-nya. Apapun keputusan dari pemerintah pusat, kita bakal jalankan. Namun semua perihal tersebut bakal kita periksa semuanya," ujar Rico di Medan, Rabu (19/8).

Transformasi Status Kepegawaian

Kebijakan pengalihan status ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Langkah ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dengan DPR RI nan telah mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.

Dalam skema baru ini, terdapat dua poin utama transformasi bagi tenaga pendidik:

  • PPPK Paruh Waktu: Akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
  • PPPK Penuh Waktu: Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027.

Data PPPK di Kota Medan

Berdasarkan info dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, terdapat ribuan tenaga pengajar nan bakal terdampak oleh kebijakan pengalihan status ini. Berikut adalah rincian jumlah PPPK di Kota Medan:

Kategori Pegawai Jumlah Personel
PPPK Penuh Waktu 4.500 orang
PPPK Paruh Waktu 717 orang
Total 5.217 orang

Rico menambahkan bahwa jajarannya bakal segera melakukan kajian mendalam terhadap peraturan tersebut segera setelah kebijakan diimplementasikan secara resmi. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses transisi kepegawaian di lingkungan Pemkot Medan melangkah sesuai dengan koridor norma dan administratif nan berlaku. (Ant/I-1)

Selengkapnya