Kortas Tipidkor Polri menegaskan pencegahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan tindakan sewenang-wenang.(Dok. Antara)
KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan bahwa tindakan pencegahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan merupakan tindakan sewenang-wenang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pencegahan tersebut merupakan instrumen norma aktivitas pidana nan secara definitif dibenarkan oleh undang-undang. Menurutnya, langkah ini bukan tindakan ekstra prosedural maupun corak penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
"Tindakan pencegahan bukan tindakan administratif nan dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP," ujar Abrianto di hadapan pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pihak termohon menjelaskan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sementara itu, surat permohonan pencegahan diajukan sehari setelahnya, ialah pada 11 Juli 2026. Polri menilai syarat subjek pengajuan pencegahan telah terpenuhi lantaran status tersangka sudah melekat sebelum permohonan diterbitkan.
Lebih lanjut, Abrianto mengungkapkan adanya kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret penyidikan, bukan otomatis terjadi hanya lantaran seseorang menyandang status tersangka.
Terkait dalil pemohon mengenai tanggungjawab pemberitahuan, termohon menilai Febrie keliru mendasarkan argumen pada Pasal 98 ayat (1) UU Keimigrasian nan mengatur soal penangkalan. Polri menegaskan tanggungjawab pemberitahuan nan tepat diatur dalam Pasal 94 ayat (3) UU Keimigrasian, dan kekurangan administratif tidak serta-merta membikin pencegahan batal demi hukum.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah melalui permohonan praperadilannya meminta pengadil membatalkan status tersangka terhadap dirinya. Ia mempersoalkan prosedur penggeledahan di kediamannya di area Sentul pada 8-9 Juli 2026 serta penyitaan sejumlah peralatan nan dinilai tidak sah secara hukum.
Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang bakal dilanjutkan untuk memeriksa bukti-bukti dari kedua belah pihak mengenai keabsahan prosedur investigasi nan dilakukan oleh Polri. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·