Ilustrasi(Magnific.com)
Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio menyoroti tindakan interogator melakukan penggeledahan dan penyitaan aset mengenai kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah. Fajar menilai langkah penyitaan aset nan diambil interogator merupakan corak anomali norma (fishing expedition) nan sarat bakal kepentingan spekulatif.
"Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang nan status hukumnya apalagi belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah corak kesewenang-wenangan nan nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition—tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan," ujar Fajar melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Fajar menjelaskan bahwa dalam skema penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), interogator wajib mengedepankan prinsip due diligence dan kehati-hatian (proportionality and necessity) untuk memisahkan mana aset hasil kejahatan dan mana aset pribadi nan diperoleh secara sah.
Tanpa adanya pemeriksaan awal terhadap pemilik rumah, penggeledahan dan penyitaan dinilai telah mengabaikan hak-hak konstitusional penduduk negara serta sistem judicial scrutiny dari Pengadilan Negeri setempat.
"Penyidik belum mempunyai bangunan norma nan solid untuk memilah mana aset nan dituduhkan mengenai perkara dan mana aset pribadi keluarga. Jika tindakan paksa dilakukan tanpa izin pengadilan alias melewati pemisah waktu pelaporan 1x24 jam, maka seluruh rangkaian itu otomatis abnormal norma (void ab initio)," tegasnya.
Selain aspek penyitaan, Fajar juga menyoroti potensi pelanggaran kewenangan untuk didampingi penasihat norma sejak awal proses upaya paksa berlangsung. Jika interogator membatasi pendampingan norma saat penggeledahan, maka kewenangan memihak diri dinilai telah dirampas.
Ia menilai tim kuasa norma Febrie bakal mengambil langkah gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan interogator di hadapan hakim, sekaligus menggunakan doktrin norma Fruit of the Poisonous Tree.
"Jika proses penggeledahan dan penyitaan ini terbukti abnormal prosedur dan menabrak norma aktivitas (pohon beracun), maka seluruh arsip alias aset nan disita (buah beracun) secara norma haram digunakan sebagai perangkat bukti dan wajib dikembalikan," pungkas Fajar.(H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·