Pengamat Nilai Perpres Ojol Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat

1 jam yang lalu 3
Pengamat Nilai Perpres Ojol Ciptakan Iklim Usaha nan Sehat Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di area Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (24/6/2026).(MI/AGUNG WIBOWO)

REGULASI perlindungan transportasi daring berupa Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol) ditargetkan rampung dan resmi diteken sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Regulasi ini dirancang guna menghadirkan kepastian norma serta menyeimbangkan relasi kerja antara aplikator dan pengemudi.

Analis politik dan norma Boni Hargens menilai kehadiran Perpres Ojol merupakan corak intervensi konkret negara untuk memperkuat posisi tawar jutaan pengemudi nan selama ini dinilai rentan.

"Urgensi utama di kembali publikasi Perpres Ojol adalah memberikan kepastian norma dan perlindungan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol nan selama ini berada dalam posisi tawar lemah terhadap perusahaan aplikasi," ujar Boni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).

Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut membeberkan tiga urgensi mendasar nan menjadi konsentrasi izin ini. Aspek pertama berangkaian dengan pemotongan komisi oleh aplikator nan selama ini dinilai terlalu tinggi lantaran kerap melampaui nomor 20 persen dari total tarif perjalanan. Melalui intervensi patokan baru ini, pemisah maksimal potongan komisi aplikator dipangkas menjadi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi berkuasa mengantongi setidaknya 92 persen dari pendapatan per perjalanan demi mendongkrak kesejahteraan mereka.

Selain masalah komisi, urgensi kedua menyoroti kepastian agunan sosial dan keselamatan kerja. Status kemitraan nan selama ini melekat kerap membikin pengemudi luput dari kewenangan ketenagakerjaan formal, sehingga payung norma Perpres ini dirancang untuk memberikan perlindungan agunan sosial dan kesehatan nan layak saat pengemudi mengaspal di jalan.

Adapun aspek krusial ketiga menyangkut penataan relasi kemitraan nan lebih setara dan transparan. Perpres ini meniadakan tindakan sepihak oleh pihak aplikator, terutama dalam penentuan formula tarif maupun hukuman penonaktifan akun (suspend) secara sepihak tanpa sistem penjelasan nan jelas.

Selain tiga aspek kesejahteraan mitra di atas, Boni menambahkan bahwa draf izin juga dirancang adaptif terhadap lanskap upaya modern. Pengawasan terpadu lintas kementerian nantinya tidak hanya menjangkau jasa transportasi penumpang roda dua, melainkan diperluas ke sektor pengantaran makanan dan jasa pengiriman peralatan (logistik).

"Dengan penataan menyeluruh dari aspek pembatasan komisi, kepastian kewenangan agunan sosial, hingga transparansi hukuman kemitraan, izin ini diharapkan menciptakan suasana industri transportasi digital nan sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pihak," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi lintas kementerian pada Senin (10/8/2026) guna mematangkan draf akhir Perpres tersebut. Dasco menegaskan bahwa pembahasan difokuskan pada perlindungan menyeluruh bagi pengemudi, penumpang, hingga perusahaan platform digital, sekaligus menjaga suasana upaya nan kompetitif. (H-2)

Selengkapnya