Pengamat: Penyidikan TPPU Febrie Harus Fokus Telusuri Asal Aset, Bukan Predicate Crime

52 menit yang lalu 2
 Penyidikan TPPU Febrie Harus Fokus Telusuri Asal Aset, Bukan Predicate Crime Febrie Adriansyah(Antara)

PENYIDIKAN dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dinilai kudu tetap berfokus pada penelusuran asal-usul aset nan diduga berasal dari tindak pidana. 

Pakar norma Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai perkara TPPU merupakan kejahatan nan berdiri sendiri (independent crime). Karena itu, menurut dia, pembuktian tidak kudu berjuntai pada terlebih dulu dibuktikannya tindak pidana asal (predicate crime) agar proses norma tidak menjadi berlarut-larut.

“Menurut saya TPPU tidak perlu predicate crime lantaran TPPU adalah independent crime,” kata Hudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, konsentrasi interogator semestinya diarahkan pada kelaziman asal-usul kekayaan nan dimiliki tersangka dengan membandingkannya terhadap penghasilan resmi selama menjabat sebagai jaksa.

“Penyidik cukup menanyakan aset sebanyak itu berasal dari mana dibandingkan dengan penghasilan sebagai jaksa,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, abdi negara penegak norma tengah mendalami aset berbobot dahsyat nan telah disita, ialah sekitar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram. Nilai aset tersebut menjadi salah satu titik krusial untuk menguji apakah kekayaan nan dimiliki sebanding dengan sumber pendapatan nan sah.

Hudi menilai langkah penggeledahan nan dilakukan interogator menunjukkan kesungguhan abdi negara dalam mengungkap perkara. Ia meyakini abdi negara telah mengantongi info awal nan cukup untuk menelusuri jejak kepemilikan aset tersebut.

“Kasus sebesar ini sudah merupakan prestasi APH dengan menggeledah tempat aset itu. Saya percaya abdi negara mendapat info dari pelaku kejahatan alias informan nan bagus,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar interogator tidak membangun bangunan perkara nan justru mengaburkan konsentrasi penyidikan.

“Aparat penegak norma jangan ragu lagi dalam proses norma nan berkepentingan dan jangan ada skenario di dalam skenario sehingga dapat mengaburkan kepemilikan aset tersebut,” tegas Hudi.

Di sisi lain, perkembangan investigasi juga menyentuh aspek perlindungan saksi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah melakukan asesmen terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang nan berstatus saksi. Ferry berkesempatan memperoleh status justice collaborator andaikan keterangannya dinilai mempunyai kontribusi signifikan dalam mengungkap perkara.

Sementara itu, Tim 9 Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan aliran biaya dalam kasus tersebut. Terbaru, interogator menggeledah sebuah rumah di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7) malam. Penggeledahan nan berjalan sekitar tiga jam itu menghasilkan sejumlah arsip nan diduga berangkaian dengan aliran dana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan arsip nan ditemukan bakal dimintakan penetapan penyitaan ke pengadilan sebelum dianalisis lebih lanjut.

“Temuan tersebut bakal dianalisis dan digunakan sebagai perangkat bukti untuk memperkuat pembuktian bangunan perkara,” kata Anang.

Meski demikian, arsip nan disita belum serta-merta mengungkap asal-usul aset nan menjadi konsentrasi utama penyidikan. Penyidik tetap kudu menelusuri aliran dana, kepemilikan sebenarnya atas aset, serta keterkaitan pihak-pihak nan diduga terlibat dalam perkara dugaan TPPU tersebut.  (Z-2)

Selengkapnya