Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah

2 jam yang lalu 4

loading...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat bakal ditahan di Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Pengamat norma dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka Nata Permana ikut menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit ( TPPU ) nan menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka. Polisi semestinya menghindari prasangka tidak wajar dalam pengusutannya dengan memeriksa Febrie sebagai calon tersangka.

"Menghindari adanya unfair prejudice alias prasangka nan tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dahulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Menurut Wahyu, dalam penanganan suatu kasus, permintaan penjelasan terhadap calon tersangka krusial dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, kewenangan untuk didengar (right to be heard), dan kewenangan menyiapkan pembelaan (right to defense). Meski dalam KUHAP baru tidak lagi secara definitif mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Dalam Sidang Praperadilan

Wahyu mempertanyakan publikasi surat perintah investigasi (sprindik) dalam kasus tersebut nantinya bakal ada perbedaan pandangan mengenai dengan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Meski dalam Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan tersangka itu kudu didasarkan pada minimal dua perangkat bukti, tapi dalam Pasal 91 KUHAP menyatakan dalam penetapan tersangka melarang tindakan nan menimbulkan prasangka bersalah.

Selengkapnya