ilustrasi pendanaan partai politik.(MI)
REVISI Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai perlu mengatur lebih jauh sistem pengawasan terhadap partai politik, perlindungan bagi penyelenggara pemilu, hingga penyempurnaan kreasi kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sejumlah usulan itu mengemuka dalam obrolan publik Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, menilai kedaulatan rakyat saat ini seolah berakhir setelah masyarakat memberikan bunyi di tempat pemungutan suara. Menurutnya, perlu dipikirkan sistem nan memungkinkan publik tetap mengawasi dan mengontrol wakil nan dipilihnya.
“Setelah masyarakat menggunakan kewenangan pilih pada hari pemungutan suara, sebenarnya kita nyaris tidak mempunyai lagi sistem untuk mengontrol kedaulatan rakyat secara langsung,” kata Brahma di Kantor KPUR RI, Kamis (30/7).
Ia mencontohkan sejumlah negara, seperti Swiss, nan mempunyai sistem recall terhadap pejabat publik. Selain itu, Brahma mengusulkan agar skema support finansial partai politik tidak hanya didasarkan pada jumlah bangku nan diperoleh, tetapi juga mempertimbangkan keahlian partai. “Ke depan pembiayaan partai politik sebaiknya tidak hanya didasarkan pada jumlah bangku nan diperoleh, tetapi juga pada keahlian partai politik,” ujarnya.
Menurut Brahma, penilaian tersebut sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen nan mempunyai parameter objektif dalam mengevaluasi keahlian partai politik. “Mungkin perlu dipikirkan pembentukan suatu badan independen nan bekerja mengevaluasi keahlian partai politik berasas parameter nan objektif. Dengan demikian kedaulatan rakyat tidak berakhir hanya pada hari pencoblosan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menyoroti wacana pemberian keimunan bagi penyelenggara pemilu. Ia mengingatkan agar perlindungan norma tidak berubah menjadi kekebalan hukum.
“Saya sepakat bahwa jangan sampai immunity becomes impunity. Artinya, niat baik memberikan keimunan justru berubah menjadi kekebalan terhadap hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Rendy mengakui terdapat kejadian penyelenggara pemilu di wilayah nan kudu berhadapan dengan proses norma setelah tahapan pemilu berakhir. Karena itu, menurutnya, penyelenggara nan menjalankan tugas sesuai kewenangannya kudu terlindungi dari praktik kriminalisasi.
“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai penyelenggara pemilu dikriminalisasi hanya lantaran menjalankan tugasnya. Namun di sisi lain, jangan pula setiap dugaan pelanggaran pidana langsung dianggap sebagai corak kriminalisasi. Kalau memang terdapat penyalahgunaan anggaran alias tindak pidana korupsi, tentu tetap kudu diproses sesuai hukum,” katanya.
Rendy juga menilai revisi UU Pemilu perlu membenahi kreasi kelembagaan DKPP. Menurutnya, sebagai lembaga nan mengadili etik penyelenggara pemilu, sistem pengisian personil DKPP perlu dibuat lebih terbuka dan setara dengan proses seleksi personil KPU maupun Bawaslu.
“Kalau sekarang KPU, Bawaslu, dan DKPP sama-sama diposisikan sebagai penyelenggara pemilu, maka sistem pengisian jabatannya juga perlu dipikirkan kembali. Ke depan perlu dipikirkan apakah personil DKPP juga sebaiknya dipilih melalui proses seleksi nan lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. Sebab DKPP adalah lembaga nan mengadili etik penyelenggara pemilu. Karena itu standar etik personil DKPP semestinya lebih tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Rendy menilai revisi UU Pemilu juga perlu memperjelas sistem penyelesaian sengketa proses pemilu. Menurutnya, seluruh upaya penyelesaian di lingkungan penyelenggara pemilu semestinya ditempuh terlebih dulu sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Jangan sampai sistem internal belum selesai tetapi perkara sudah langsung dibawa ke pengadilan. Itulah nan menurut saya perlu diperjelas dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Di sisi lain, Rendy mengapresiasi langkah KPU nan telah mengembangkan Indeks Partisipasi Pemilu sebagai instrumen evaluasi. Namun dia mengingatkan agar setiap pertimbangan terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dilakukan berasas info empiris.
“Penurunan partisipasi pada Pemilu Serentak 2024 tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai akibat langsung dari sistem lima kotak suara. Kesimpulan seperti itu kudu betul-betul didasarkan pada info empiris nan komprehensif,” ujar Rendy. (Dev/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·