Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri yang diselenggarakan CLGS FH UI.(Dok. UI)
PENGATURAN nan dibuat asosiasi industri sebelum pemerintah menerbitkan izin tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai praktik kartel. Dalam banyak kasus, standar nan lebih dulu diterapkan oleh asosiasi justru kemudian diadopsi alias menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan.
Direktur Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI), Hari Prasetiyo, mengatakan, proses tersebut dikenal sebagai konsep norming, ialah ketika praktik alias standar nan berkembang di industri menjadi rujukan dalam pembentukan norma oleh pemerintah.
“Dalam banyak kebijakan pemerintah, standar nan ditetapkan oleh pemerintah justru didasari pengaturan nan sebelumnya diatur oleh asosiasi industri. Hal ini dikenal dengan konsep norming. Sehingga asosiasi industri nan mengatur dirinya sendiri sebelum pemerintah membikin aturan, tidak dapat serta-merta dianggap melakukan kartel,” kata Hari dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri yang diselenggarakan CLGS FH UI, belum lama ini.
Menurut Hari, penilaian terhadap dugaan kartel perlu memandang konteks, alasan, dan tujuan dari tindakan pelaku usaha. Terlebih jika pengaturan tersebut berangkaian dengan kebijakan regulator alias bermaksud mengatasi kegagalan pasar.
Ia menilai tindakan pelaku upaya nan muncul dalam kerangka kebijakan regulator tidak semestinya langsung disamakan dengan kesepakatan kartel nan dibuat secara independen untuk memperoleh keuntungan.
“KPPU kerap memandang tindakan kartel secara per se illegal tanpa memandang latar belakangnya. Padahal dalam beberapa perkara, pengadil pengadilan mempertimbangkan argumen dan tujuan di kembali tindakan pelaku upaya nan sebenarnya menjalankan kebijakan pemerintah,” ujar Hari.
Menurut dia, industri memang memerlukan pengaturan untuk melindungi konsumen. Namun, kepatuhan pelaku upaya terhadap kebijakan maupun pengarahan regulator tidak semestinya justru menimbulkan akibat dijerat sebagai pelaku kartel.
Persoalan tersebut antara lain terlihat dalam kebijakan pemisah maksimum suku kembang alias faedah ekonomi pinjaman daring. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembatasan tarif untuk melindungi masyarakat dari kembang tinggi sekaligus memberikan peran kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam pengaturan industri.
Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang kesepakatan mengenai pembatasan kembang sebagai corak penetapan nilai nan dapat melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perbedaan pendekatan serupa pernah muncul dalam kebijakan afkir awal ayam nan melibatkan Kementerian Pertanian. Kebijakan tersebut sempat dinilai sebagai tindakan kartel sebelum kemudian memperoleh penilaian berbeda di tingkat peradilan.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UI, Ratih Lestarini, mengatakan, intervensi pemerintah menjadi keniscayaan ketika terjadi market failure. Namun, pemisah kewenangan antara regulator sektor dan lembaga penegak norma persaingan upaya perlu diperjelas.
“Kita kudu membedakan secara tegas antara koordinasi murni untuk untung kartel dengan tindakan pelaku upaya nan lahir lantaran pengarahan regulator demi kepentingan publik. Ketidakpastian izin ini membingungkan pelaku upaya dan mengganggu suasana investasi,” kata Ratih dalam sambutan tertulisnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dian Utami Mas Bakar, turut menyoroti pentingnya asas legalitas dalam intervensi pemerintah. Menurut dia, pengarahan informal ataupun sikap regulator nan belum dituangkan dalam izin dapat menimbulkan ketidakpastian norma bagi pelaku usaha.
Dian juga menekankan perlunya prinsip proporsionalitas dalam proses penjatuhan hukuman terhadap pelaku usaha.
Sementara itu, Pengawas Divisi Pelindungan Konsumen dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Dendry, menjelaskan pembatasan kembang pinjaman daring merupakan bagian dari upaya mengoreksi kegagalan pasar dan memberantas pinjaman online ilegal.
Menurut dia, pengawasan industri juga memanfaatkan peran asosiasi sebagai Semi-Self Regulatory Organizationsebagaimana diatur dalam Pasal 126 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK juga telah mempunyai nota kesepahaman dengan KPPU untuk menyelaraskan kebijakan.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan intervensi negara melalui standardisasi, penetapan kuota, ataupun stabilisasi nilai dapat dibutuhkan ketika terjadi kegagalan pasar dan distribusi.
“Tindakan intervensi stabilisasi nilai oleh negara sangat berbeda dengan kesepakatan kartel mendatar antar-pelaku usaha. Untuk itu, pengharmonisan dan pembagian peran antara lembaga regulator dan lembaga penegak norma seperti KPPU menjadi kunci agar ketertiban niaga tetap terjaga,” ujar Immanuel.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menambahkan penetapan pemisah atas nilai peralatan maupun suku kembang pinjaman pada dasarnya dapat memberikan untung kepada konsumen. Batas tarif alias nilai juga dapat menjadi sinyal bagi masyarakat untuk membedakan pelaku upaya legal dan ilegal.
FGD tersebut menyimpulkan bahwa dugaan kartel tidak cukup dinilai hanya dengan pendekatan per se illegal. Dampak, tujuan, serta faedah suatu kebijakan bagi kepentingan publik juga perlu dipertimbangkan.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan Pasal 3 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 nan menempatkan kepentingan umum dan peningkatan efisiensi ekonomi nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Forum tersebut juga mendorong penguatan koordinasi antara KPPU dan regulator sektoral. KPPU dinilai dapat memanfaatkan kewenangan supervisi dan pemberian rekomendasi kepada otoritas sektor agar kebijakan nan diterbitkan tetap sejalan dengan norma persaingan upaya sekaligus memberikan kepastian norma bagi pelaku usaha. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·