Barang bukti nan diamankan polisi.(MI/Sumantri)
SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pengedar obat keras berinisial YS, 23, di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat terlarang siap edar.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan peralatan bukti berupa 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer. Selain itu, polisi menyita duit tunai hasil penjualan senilai Rp200 ribu, dua botol plastik Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta satu telepon genggam nan digunakan untuk bertransaksi.
Arnold menjelaskan, penangkapan ini bermulai dari laporan masyarakat nan resah terhadap maraknya peredaran obat keras di wilayah Kosambi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke letak dan menangkap pelaku.
"Pelaku kami bekuk saat menunggu konsumen di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," ujar Arnold, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YS mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Namun, saat petugas melakukan pengembangan, A sukses melarikan diri dan sekarang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota.
Terpisah, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, peredaran obat-obatan ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Ia juga mengimbau penduduk untuk proaktif melaporkan jika memandang aktivitas mencurigakan mengenai peredaran narkoba alias obat keras di lingkungan mereka. "Setiap info dari masyarakat bakal kami tindak lanjuti secara ahli demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," tegas Eko.
Saat ini, tersangka YS telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman balasan penjara. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·