ilustrasi pengelolaan limbah tak luput dari korupsi.(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu mengenai pengelolaan limbah kesehatan.
"Salah satunya ya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).
Walaupun demikian, Taufik belum dapat menjelaskan secara perincian mengenai investigasi dugaan korupsi nan merupakan pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. "Nanti secepatnya kami pembaruan ya lantaran tim sedang bekerja," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka kasus tersebut, ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap mengenai ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan investigasi perkara tersebut, namun belum menetapkan tersangka.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah menggeledah sejumlah letak di Kota Bengkulu, meliputi instansi dan rumah pihak swasta nan bergerak di bagian perangkat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, interogator menemukan peralatan bukti berupa duit tunai Rp4 miliar di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan itu berangkaian dengan investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan melibatkan penyelenggara negara alias pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (Ant/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·