Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Dok Humas Kemenhut

JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein merespons pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni nan mengaku telah mengembalikan sampulsurat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Dia menegaskan bahwa pengembalian itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dikutip Sabtu (4/7/2026).

Karena itu, kata dia, interogator bakal menjadikan pengembalian sampulsurat nan dilakukan Menhut sebagai bangunan perkara. Dengan demikian, interogator bakal menelusuri apakah sampulsurat nan dikembalikan itu berangkaian dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan rimba dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca juga: MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat

Selengkapnya