ARTICLE AD BOX
ilustrasi(OD)
PT Oceania Development (PT OD) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menata dan mengoptimalkan aset negara di area Kemayoran, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat meninjau sejumlah letak di area tersebut pada 6 Juli 2026. Peninjauan mencakup sejumlah bagian lahan nan berangkaian dengan kerja sama PT OD, antara lain Blok B2 Nomor 2, Blok B3, Blok B7/8, serta Blok C7 dan C9.
Penasihat Hukum PT OD, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan perusahaan mendukung upaya penataan kawasan. Namun, menurutnya, pengembangan lahan nan menjadi kewenangan PT OD hingga sekarang tetap menghadapi sejumlah halangan administratif maupun penguasaan bentuk lahan.
"Kami sudah cukup lama berupaya berkoordinasi dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK), tetapi belum memperoleh solusi nan kami harapkan. Sejak 2024 kami juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Sekretaris Negara maupun Wakil Menteri Sekretaris Negara. Bahkan melalui Menko Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, surat kami telah diteruskan kepada Presiden pada 9 Januari 2025, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut," ujar Sulaisi dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan PT OD telah menyiapkan rencana pengembangan area sesuai izin dan peruntukan nan berlaku. Namun, proses tersebut disebut terkendala lantaran perusahaan memerlukan kelengkapan manajemen untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai syarat menarik investasi. Menurut Sulaisi, minat penanammodal untuk mengembangkan area tersebut cukup besar. Namun, terdapat dua persoalan utama nan dinilai menghalang realisasi investasi.
"Pertama, kami belum memperoleh surat penguasaan atas lahan nan telah mempunyai HGB. Kedua, sebagian lahan tetap belum kosong lantaran akses menuju letak ditutup, sementara beberapa bagian lainnya tetap disewakan oleh PPKK," katanya.
Ia mencontohkan akses menuju Blok C.7, B.2, dan B.3 nan menurutnya hingga sekarang tetap tertutup. Selain itu, area depan Blok B.2 dan B.3 disebut tetap dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain melalui penyewaan tanpa persetujuan PT OD.
Sulaisi juga menyoroti pengelolaan Blok C.9 nan hingga sekarang tetap digunakan sebagai Pasar Mobil Kemayoran. Menurutnya, meski kewenangan atas lahan tersebut telah beranjak kepada PT OD sejak 2011, pengelolaannya tetap dilakukan oleh pihak ketiga nan ditunjuk PPKK.
"Hingga saat ini PT OD tidak pernah menerima bagian dari pendapatan nan diperoleh dari aktivitas komersial di Pasar Mobil Kemayoran," ujarnya.
Ia juga membantah adanya koordinasi nan efektif antara PPKK dan PT OD sebagaimana disebutkan sebelumnya.
"Yang terjadi justru kami acapkali mengirimkan surat, namun jawabannya adalah penolakan dengan argumen perjanjian kerja sama telah berakhir, padahal menurut kami perjanjian tersebut tetap berlaku. Di sisi lain, PPKK justru mencari penanammodal sendiri," katanya.
Menurut Sulaisi, PPKK semestinya berkedudukan sebagai regulator nan mengoordinasikan seluruh pemegang HGB untuk mengembangkan area Kemayoran. Namun dalam praktiknya, dia menilai PPKK turut bertindak sebagai pelaksana sehingga berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa sejak awal PPKK belum menyerahkan objek kerja sama dalam kondisi kosong sebagaimana diatur dalam perjanjian. Sebagian lahan, kata dia, tetap dikuasai pihak ketiga, sementara akses menuju beberapa letak juga tetap tertutup.
"Hingga sekarang belum pernah dilakukan buletin aktivitas penyerahan lahan maupun penyerahan penguasaan efektif kepada PT OD. Padahal kami telah memenuhi beragam kewajiban, mulai dari pembayaran hasil lelang hingga Pajak Bumi dan Bangunan selama bertahun-tahun. Sementara itu, objek kerja sama tetap berada dalam penguasaan PPKK dan dimanfaatkan secara komersial," jelasnya.
Karena itu, Sulaisi menegaskan PT OD belum dapat melakukan pembangunan maupun memanfaatkan lahan tersebut. Menurutnya, persoalan nan terjadi berangkaian dengan belum terpenuhinya tanggungjawab penyerahan lahan sebagaimana diatur dalam perjanjian, bukan lantaran perusahaan menelantarkan aset.
Ia menambahkan, andaikan terdapat penanammodal baru nan hendak masuk melalui PPKK, pada prinsipnya PT OD tidak keberatan sepanjang sistem tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama, termasuk memperoleh persetujuan dari PT OD sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (5).
Di akhir keterangannya, Sulaisi mengapresiasi kunjungan kerja Wakil Menteri Sekretaris Negara ke area Kemayoran. Menurutnya, PT OD siap bekerja-sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pengembangan Kemayoran sebagai area upaya nan memberikan faedah bagi negara, masyarakat, dan bumi investasi. (E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·