Pengembangan Kasus Kepala Kantor Pajak Banjarmasin, KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru

1 jam yang lalu 2

loading...

KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan menerbitkan tiga surat perintah investigasi (sprindik) baru. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengembangkan perkara kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan tersebut berupa publikasi tiga surat perintah investigasi ( sprindik ) baru.

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik nan dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip Rabu (5/8/2026).

Terbitnya sprindik umum artinya belum ada pihak nan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut. Tiga sprindik itu terdiri dari adanya dugaan pihak swasta nan memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat nan sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Baca Juga: Kantor Pajak Banjarmasin Digeledah KPK, Dokumen Restitusi hingga Pengeluaran Uang Disita

"Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana nan ditemukan di hasil investigasi tersebut kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar aset pemulihan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.

Penetapan tersangka ini seusai nan berkepentingan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya nan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selengkapnya