Ilustrasi(Dok Istimewa)
UPAYA memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pemerataan fiskal kembali mengemuka. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendorong reformasi menyeluruh terhadap skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam agar wilayah penghasil memperoleh porsi lebih adil, sehingga bisa mempercepat pembangunan prasarana dan menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Apkasi saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan nan dipimpin Ketua Komisi II DPR RI itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri , serta jejeran pejabat Kementerian Dalam Negeri dan asosiasi pemerintah daerah.
Meski DPR tengah memasuki masa reses, Komisi II tetap menggelar rapat unik untuk membahas hubungan finansial antara pemerintah pusat dan daerah. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai rumor tersebut mempunyai urgensi tinggi lantaran berangkaian langsung dengan efektivitas pembangunan di daerah.
"DPR RI termasuk Komisi II di dalamnya hari ini sedang dalam masa reses. Kami memanggil rapat ini lantaran mau mendengar sekaligus turut menyelesaikan persoalan krusial dalam konteks hubungan pusat dan daerah," ujar Rifqi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan pertemuan krusial mengingat besarnya akibat kebijakan fiskal terhadap pembangunan nasional.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi mengatakan wilayah penghasil sumber daya alam selama ini tetap menanggung beban kerusakan lingkungan dan prasarana akibat aktivitas industri, sementara faedah fiskal nan diterima dinilai belum sebanding.
Menurutnya, sistem kalkulasi dan penyaluran DBH, terutama dari sektor kelapa sawit dan pertambangan, tetap belum transparan dan kerap mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut berakibat pada kepastian penyusunan APBD dan menghalang penyelenggaraan pembangunan daerah.
"Kita selama ini di wilayah lebih banyak menanggung kerusakan alamnya daripada faedah ekonomi nan kami terima. Rekonsiliasi DBH belum sepenuhnya akurat. Rasanya sangat tidak setara lantaran masyarakat di sekitar area produksi justru tetap menghadapi kemiskinan," tegas Bursah.
Untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah, Apkasi mengusulkan perubahan formula DBH berbasis kontribusi produksi komoditas. Organisasi itu mengusulkan adanya alokasi unik dari setiap produksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit maupun komoditas tambang seperti batu bara, minyak, dan gas nan dialokasikan sebagai biaya kompensasi infrastruktur.
Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki jalan, jembatan, serta memulihkan lingkungan nan terdampak aktivitas industri, sehingga produktivitas ekonomi wilayah tetap terjaga.
Selain itu, Apkasi juga mengusulkan agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas komoditas strategis dilakukan di wilayah produksi alias point of extraction. Skema tersebut dinilai bakal memperkuat kapabilitas fiskal wilayah sekaligus menciptakan pengedaran penerimaan negara nan lebih berkeadilan.
Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna menambahkan bahwa perubahan alokasi transfer dari pemerintah pusat, termasuk DBH dan Transfer ke Daerah (TKD), sangat memengaruhi stabilitas APBD. Menurutnya, berkurangnya transfer fiskal berakibat pada keahlian wilayah membiayai pelayanan publik hingga memenuhi shopping pegawai.
"Ketika transfer menurun, wilayah kudu melakukan beragam penyesuaian anggaran nan pada akhirnya berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepastian dan keadilan dalam penyaluran DBH menjadi sangat krusial bagi keberlanjutan pembangunan daerah," ujar Bupati Bandung tersebut.
Advokasi Apkasi mendapat respons positif dari Komisi II DPR RI. Dalam konklusi resmi rapat, Komisi II meminta pemerintah mengevaluasi formula DBH dengan memberikan afirmasi lebih besar kepada wilayah penghasil sumber daya alam, wilayah perbatasan, dan wilayah kepulauan. DPR juga meminta pemerintah menyelesaikan penyaluran kekurangan pembayaran DBH secara penuh pada tahun anggaran 2026.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapabilitas fiskal daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional nan lebih merata melalui penguatan peran wilayah sebagai motor penghasil sumber daya alam. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·