Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka(. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd)
PENGAMAT intelijen Khairul Zaki menilai peristiwa penguntitan dan penggeledahan aset milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi peringatan serius dalam sistem kontra-intelijen di internal Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ketika pergerakan pihak luar di ring terdekat seorang pejabat strategis penegak norma luput dari pantauan dini, itu mengindikasikan adanya degradasi pada kegunaan kontra-intelijen," ujar Khairul Zaki di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Zaki menjelaskan, lembaga Kejaksaan Agung nan tengah mengusut perkara korupsi skala besar semestinya ditopang oleh sistem peringatan awal intelijen nan solid.
Kegagalan mendeteksi aktivitas pemantauan dari pihak luar di lingkup operasional Jampidsus, dinilai menunjukkan kurang siapnya perangkat intelijen penegakan norma dalam mengantisipasi potensi ancaman asimetris.
"Ini bukan sekadar kecolongan teknis di lapangan. Ada aspek kegagalan preventif dalam memetakan potensi ancaman terhadap keselamatan personel kunci (key person protection) nan sedang memegang mandat negara," tambahnya.
Lebih lanjut, Zaki menyoroti dinamika hubungan antarlembaga penegak norma nan kerap diwarnai gesekan akibat minimnya keterbukaan informasi. Ia menilai antarpenegak norma juga minim koordinasi.
Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi berprofil tinggi seperti nan ditangani Jampidsus selalu mempunyai akibat serangan kembali alias tekanan norma dari pihak-pihak nan berkepentingan. Zaki pun mendesak Kejagung untuk menjadikan kejadian ini sebagai momentum pertimbangan memperketat protokol pengamanan internal serta mempertajam kajian intelijen. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·