Pengusaha Menjerit, Aktivitas Industri Nikel Terhambat Gara-Gara LTJ

5 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC IndonesiaPemerintah Indonesia melarang ekspor 18 jenis Logam Tanah Jarang (LTJ) dan senyawanya nan mempunyai tingkat kemurnian di bawah 99%. Kebijakan ini diatur melalui Permendag No. 6 Tahun 2026.

Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah mengatakan akibat patokan tersebut, setidaknya ada 120 kapal komoditas tidak bisa berlayar alias keluar dari pelabuhan lantaran berangkaian dengan tanggungjawab pengetesan kandungan LTJ.

"Hal Ini sangat merugikan lantaran tidak ada izin nan memberi pedoman batas LTJ. Kerugian ya, bukan hanya pada pengusaha, namun juga pemerintah," jelas dia dalamCoffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (20/7/2026).

Menurutnya, patokan LTJ sendiri tetap membingungkan. Apalagi kata Arif, industri nikel saat ini sudah tertekan akibat kondisi geopolitik dan kebijakan berlapis. Dengan adanya LTJ, pengusaha nikel makin berdarah-darah.

"Dari geopolitik Timur Tengah, kami terdampak sangat luar biasa. Geopolitik nan terjadi di sana secara langsung berakibat terhadap cost production dari industri. Kenaikan daya tercermin dari nilai komoditas minyak nan meningkat tajam, batubara, dan terganggunya jalur logistik. nan akhirnya industri nan saat ini tetap memerlukan bahan baku impor itu terganggu," tegas dia.

Belum lagi dari dalam negeri, pengusaha juga ditekan dengan perubahan pajak royalti, RKAB nan cukup menantang lantaran kebutuhan industri tidak bisa dicukupi dengan produksi, nan mengakibatkan nilai bijih nikel tinggi.

Oleh lantaran itu,Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta pemerintah, abdi negara penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan segera duduk bersama. Terutama dalam rangka menyelesaikan polemik tertahannya ekspor sejumlah produk mineral, seperti nickel pig iron (NPI) akibat persoalan tata LTJ.

Menurut dia, persoalan nan terjadi saat ini bukan semata-mata mengenai penegakan hukum, melainkan dipicu belum adanya izin nan jelas mengenai tata kelola dan periode pemisah kandungan LTJ pada komoditas mineral.

"Jadi masalah nan ada sekarang ini ya, lantaran persoalannya tata kelola. Jadi, pada saat ini memang pemerintah berupaya dapat mengontrol bahan baku LTJ. Nah, tetapi persoalan ini kan sebetulnya tetap jauh panggang dari api. Jadi jika bikin BBQ itu kayaknya belum bakar-bakar," ujar Bambang dalam kesempatan nan sama.

Ditambah lagi, Bambang menilai bahwa kondisi tersebut diperparah oleh bentrok antar pelaku upaya nan saling melaporkan aktivitas masing-masing hingga akhirnya memicu tindakan penegakan norma di sejumlah daerah.

"Kemudian drama ini kan tereskalasi naik atas. Lalu kemudian ya, terjadilah drama seperti nan ada di Kepri, di mana penangkapan dan sebagainya. Padahal sebetulnya di Babel itu sudah setahu saya sudah dilakukan pengecekan," ujarnya.

Bambang lantas menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa hanya menyelesaikan persoalan melalui larangan ekspor tanpa mempertimbangkan akibat ekonomi nan ditimbulkan. Menurutnya, diperlukan penyamaan persepsi antar kementerian dan lembaga, termasuk abdi negara penegak hukum, agar kebijakan nan diambil tidak menghalang aktivitas industri.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka bunyi mengenai terganggunya ekspor mineral nan mengandung LTJ sebagai mineral ikutan. Hal itu dia ungkapkan setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terganggunya aktivitas ekspor mineral.

Menurutnya, halangan tersebut dipicu belum adanya kepastian patokan mengenai pemisah kandungan LTJ, sehingga memunculkan keraguan di kalangan pelaku upaya maupun abdi negara penegak hukum.

"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral nan saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak nan terlibat di sini," kata Dudung.

Dudung membeberkan, salah satu penyebab halangan ekspor adalah belum adanya patokan nan mengatur pemisah maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan izin tersebut membikin pelaku upaya maupun abdi negara penegak norma mempunyai perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat patokan nan mengatur kandungan LTJ, abdi negara penegak norma tidak boleh membikin penafsiran sendiri nan berujung pada terhambatnya aktivitas ekspor.

(dpu/dpu) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya