Peraturan Ekspor LTJ Direvisi, Keran Ekspor Nikel Cs Dibuka Lagi

51 menit yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuka kembali keran ekspor mineral strategis hasil hilirisasi seperti nikel, alumina maupun timah nan sempat tersendat akibat polemik kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) di dalam komoditas mineral tersebut.

Sejalan dengan itu, pemerintah pun bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor.

Pemerintah bakal melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merevisi Permedag tersebut, sehingga polemik ini tidak terulang lagi di masa depan.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut bahwa kesepakatan antar kementerian dan lembaga telah ditandatangani untuk mempercepat normalisasi ekspor mineral.

Ia menyatakan koordinasi intensif terus dilakukan berbareng Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk merincikan batas kandungan LTJ nan diperbolehkan.

"Dari hasil komunikasi kemarin, koordinasi, akhirnya dimunculkanlah suatu kesepakatan lantaran ini jika misalnya ini tertunda sekian lama maka kadar dari masing-masing logam nan bakal diekspor ini kan artinya menyusut, kemudian biaya operasional juga, kemudian nan tidak kalah pentingnya adalah gejolak masyarakat, kan para tenaga kerja, pelaku upaya dan sebagainya," ungkapnya dalam program Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Selasa (4/8/2026).

"Maka kita ambil langkah-langkah kemarin itu kita buat kesepakatan semua pihak kemudian kita tanda tangan sembari kelak menunggu peraturan nan kelak bakal kita buat dari usulan dari Minerba ke Perdagangan (Kemendag) nan kelak bakal dikomunikasikan dikoordinasikan kesepakatan apa peraturan itu di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi. Tapi sebelum ini bakal dibicarakan, kita sudah bisa mulai ekspor sehingga untuk jangan sampai menghindari dari gejolak-gejolak itu," jelasnya.

Menurutnya, penghentian ekspor tersebut dipicu oleh kekhawatiran pelaku upaya terhadap penegakan norma atas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas mineral. Dampaknya, ratusan kapal pengangkut mineral sempat tertahan di pelabuhan sebelum akhirnya pemerintah memberikan agunan keamanan bagi aktivitas pengiriman barang.

"Malam itu sudah bisa ekspor. Akhirnya setelah dikomunikasikan kemudian sepakat tanda tangan semuanya sehingga tidak ada pihak nan dirugikan," kata Dudung soal izin ekspor sejak beberapa hari lalu.

Saat ini, pemerintah tengah mematangkan draf izin baru nan melibatkan 15 kementerian dan lembaga untuk mengatur batas teknis LTJ. Fokus utama patokan tersebut adalah memberikan kejelasan mengenai arti mineral ikutan agar tidak terjadi multitafsir alias tindakan penegakan norma nan dianggap berlebihan di lapangan.

"Di samping itu juga kelak bakal dibicarakan gimana pengembangan teknologi itu sendiri salah satunya ini BRIN juga terlibat kemudian kemudian dari Minerba, kemudian Perminas dan sebagainya sehingga kita tidak serta-merta hanya bahan baku aja kita nan diekspor gitu sehingga itulah proses hilirisasi ini nan kemudian akhirnya dikembangkan," jelasnya.

Dudung menegaskan pihaknya bakal memantau ketat penerapan kesepakatan ini untuk mencegah adanya oknum penegak norma nan menghalang ekspor berizin secara sepihak. Dudung meminta pelaku upaya untuk segera melapor jika menemukan hambatan koordinasi dengan abdi negara di lapangan selama masa transisi peraturan ini.

"Kalau misalnya ada nan mengatasnamakan penegak norma ya kudu laporkan ke kita sehingga kita bisa melindungi mereka ya, jangan sampai kelak ada penegak norma nan liar tanpa koordinasi," pungkas Dudung.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjawab rumor polemik ekspor mineral nan tersendat akibat mengandung LTJ.

Atas itu, pemerintah meyakini bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor.

"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di instansi Kemenko Perekonomian, Senin (3/8/2026). Ditargetkan revisi patokan tersebut bisa tuntas dalam waktu sepekan ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat keluhan dari pelaku upaya pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit. Bahwa aktivitas ekspornya terhenti lantaran kudu memenuhi satu unsur baru ialah kandungan LTJ di dalamnya.

Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan susah untuk dipisahkan sepenuhnya.

"LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.

Revisi Permendag tersebut bakal disusun berasas rekomendasi teknis nan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kendati demikian, patokan nan digodok terletak pada penentuan pemisah kadar unsur kimia nan bakal menjadi referensi bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.

"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM," tandasnya.

Perlu diketahui, Permendag ini ditetapkan di Jakarta, 17 Maret 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan diundangkan 26 Maret 2026. Permendag No.6 tahun 2026 ini bertindak efektif pada 1 April 2026.

Adapun, salah satu peralatan nan dilarang untuk diekspor dalam Permendag No.6 tahun 2026 ini ialah Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan total 17 unsur nan terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu:

1. Skandium dengan kadar di bawah 99%

2. Itrium dengan kadar di bawah 99%

3. Lantanum dengan kadar di bawah 99%

4. Serium dengan kadar di bawah 99%

5. Praseodimium dengan kadar di bawah 99%

6. Neodimium dengan kadar di bawah 99%

7. Prometium dengan kadar di bawah 99%

8. Samarium dengan kadar di bawah 99%

9. Europium dengan kadar di bawah 99%

10. Gadolinium dengan kadar di bawah 99%

11. Terbium dengan kadar di bawah 99%

12. Disprosium dengan kadar di bawah 99%

13. Holmium dengan kadar di bawah 99%

14. Erbium dengan kadar di bawah 99%

15. Tulium dengan kadar di bawah 99%

16. Iterbium dengan kadar di bawah 99%

17. Lutesium dengan kadar di bawah 99%

Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Bidang Pertambangan pada butir 257 Permendag No.6 tahun 2026.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya