Perda RTRW jadi Tameng bagi Pemkab Cianjur Minimalkan Alih Fungsi Lahan

2 jam yang lalu 5
Perda RTRW jadi Tameng bagi Pemkab Cianjur Minimalkan Alih Fungsi Lahan Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian.(MI/Benny Bastiandi)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengawasi ketat alih kegunaan lahan untuk kebutuhan industrialisasi. Satu di antara upaya itu dituangkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, menuturkan upaya mencegah terjadinya alih kegunaan lahan merupakan prioritas nan sejalan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Karena itu, telah dilakukan revisi payung norma berupa terbitnya kembali Perda Nomor 7/2024 tentang RTRW sekaligus juga rencana perincian tata ruang (RDTR).

"Ini (RTRW dan RDTR) merupakan penerapan untuk membatasi alih kegunaan lahan. Terutama lahan padi sawah nan berkelanjutan," kata Wahyu, Minggu (2/8).

Wahyu menegaskan, pemerintah wilayah terus berupaya agar lahan sawah produktif dan unggulan tidak 'dicaplok' untuk kebutuhan industri. Kabupaten Cianjur pun sudah mempunyai Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nan salah satunya untuk melindungi dari ancaman alih fungsi.

"Padi pandanwangi misalnya, kami terus melindungi varietas unggulan ini agar lahannya tak tergerus alih fungsi. Sehingga, kelak bisa tetap lestari," tegasnya.

Pemerintah wilayah tegas mengatur penggantian lahan nan digunakan untuk industrialisasi. Sesuai regulasinya, penggantian lahan kudu tiga kali lipat dari lahan nan digunakan.

"Selain penggantian lahan, kami juga membuka alias mencetak lahan sawah baru," imbuhnya.

Genjot Produksi

Di tengah ancaman kekeringan akibat dampak kemarau, Pemkab Cianjur berupaya menjaga sasaran produktivitas padi alias gabah kering panen. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya meningkatkan indeks produksi melalui penggunaan pupuk organik.

Belum lama ini, dilakukan panen raya padi organik pada demonstrasi plot (demplot) alias percontohan di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang. Di lahan seluas 5.000 hektare itu, produksi padi organik nan dihasilkan melampaui dari ekspektasi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikuktura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, menuturkan demplot padi organik di Kabupaten Cianjur ada lima lokasi. Selain di Kecamatan Warungkondang, titik lainnya berada di Kecamatan Cilaku, Cibeber, Karangtengah, dan Kecamatan Cianjur.

"Pengelolaannya oleh golongan tani. Lahannya masing-masing seluas 5.000 meter persegi. Jadi ini demplot alias percontohan. Belum secara luas," kata Wahyu.

Meskipun sifatnya demplot, kata Wahyu, tapi produktivitasnya bisa mencapai 8 ton per hektare. Artinya, percontohan ini menunjukkan hasil nan cukup memuaskan.

"Seperti di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang ini, biasanya produktivitas rata-rata 5-6 ton per hektare menggunakan pupuk anorganik," tuturnya.

Pola tanam pertanian padi organik di Kabupaten juga didukung Bank Indonesia. Wahyu menuturkan, ke depan upaya memperluas lahan tanam padi organik tetap dalam proses kajian.

"Kalau di-scale up alias diperluas, kelak kita bakal melakukan kajian lebih lanjut," pungkasnya. (BB/E-4)

Selengkapnya