Perdebatan Konsep Hambat Pembahasan Bahas RUU Perampasan Aset

2 jam yang lalu 12
Perdebatan Konsep Hambat Pembahasan Bahas RUU Perampasan Aset Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Dalam rapat tersebut Komisi III DPR menerima masukan dari Wakil Rektor Universitas Riau, Akademisi Hukum Pidana Fakultas H( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Bob Hasan, mendorong proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset  atau RUU Perampasan Aset tidak lagi berkutat pada perdebatan konseptual.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menilai masukan para mahir sejauh ini tetap terfokus pada dikotomi konsep dasar, seperti perampasan berbasis putusan pemidanaan (conviction-based forfeiture) versus perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based/NCB forfeiture), hingga posisi norma perampasan sebagai pidana pokok alias pidana tambahan.

"Perdebatan itu krusial sebagai fondasi, tetapi perlu segera dipersempit menjadi rumusan teknis. Saya sudah titip pesan kepada tenaga mahir di Komisi III untuk membikin TOR nan lebih sigap dan terarah agar pembahasannya mengerucut, tidak lagi berputar di perdebatan NCB alias conviction-based, melainkan langsung pada penerapannya," ujar Bob Hasan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI berbareng kalangan akademisi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan muara utama dari RUU Perampasan Aset adalah pemulihan kerugian finansial negara (asset recovery) secara optimal. Ia menepis dugaan bahwa parlemen sengaja mengulur-ulur waktu pengesahan RUU nan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tersebut.

"Tidak ada nan mengulur-ulur waktu. nan terjadi adalah dinamika tarik-ulur pendapat substansi nan wajar dalam proses legislasi. Tujuannya adalah gimana me-recovery stabilitas perekonomian negara dan menyelamatkan aset hasil kejahatan," tegasnya.

Selain persoalan sistem gugatan, Bob Hasan mencatat tetap ada perbedaan pandangan para master mengenai cakupan tindak pidana asal (predicate crime) nan bakal dibatasi unik untuk kasus tindak pidana korupsi alias turut mencakup kejahatan peredaran narkotika, kepabeanan, dan tindak pidana lainnya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini tetap terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR RI. Komisi III tetap menggelar RDPU selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026 guna menghimpun masukan dari akademisi dan beragam kalangan sebelum RUU dirumuskan menjadi materi muatan pasal. (H-4)

Selengkapnya