loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (27/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, interogator mencecar Hariyanto mengenai duit nan ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau . Kasus ini menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berangkaian dengan uang-uang nan ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan
Pada hari nan sama, interogator juga memanggil dua aide de camp (ADC) alias ajudan Abdul Wahid ialah Rafii (RF) dan Dahri Iskandar (DI). Namun baru Rafii nan memenuhi panggilan penyidik.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·