Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah mengedarkan pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak kepada para pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui publikasi Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Dalam SE itu, Bimo meminta kepada seluruh fiskus untuk menjadikan pedoman ini sebagai pegangan untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak baik nan terdaftar maupun belum terdaftar di siste perpajakan. Termasuk dalam corak pengawasan wilayah melalui aktivitas pengumpulan data.
"Sehingga terdapat keseragaman dalam rangka pembentukan pedoman info nan berkualitas," sebagaimana tertera dalam SE nan ditandatangani Bimo pada 15 Juli 2026, dikutip Jumat (17/7/2026).
Pada pengawasan Wajib Pajak terdaftar, arsip rencana dan program pengawasan disusun sebagai pedoman dalam melakukan penelitian kepatuhan material nan dibedakan berasas ruang lingkupnya, ialah penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis.
Pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar tidak hanya bermaksud untuk mendaftarkan Wajib Pajak, tetapi juga dalam pengawasan pemenuhan tanggungjawab perpajakan setelah teradministrasikan dalam sistem DJP.
Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pengawasan, aktivitas pengumpulan info kata Bimo menjadi instrumen krusial untuk memperoleh info tambahan atas Wajib Pajak, memastikan penguasaan wilayah, serta memperkuat aktivitas ekstensifikasi dan ekspansi pedoman data.
Data dan/atau info nan diperoleh dalam penyelenggaraan aktivitas pengumpulan info (KPD) pun telah ditetapkan Bimo dalam SE itu.
Pertama, berupa info pendapatan (income), nan merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan penghasilan nan diperoleh alias diterima Wajib Pajak.
Kedua, berupa info biaya (cost), merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan biaya nan dikeluarkan dan/atau nan menjadi beban Wajib Pajak.
Ketiga, info kekayaan (asset), nan merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan kekayaan alias kekayaan nan dimiliki Wajib Pajak.
Keempat, info utang/kewajiban (liability), merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan utang alias tanggungjawab nan dimiliki Wajib Pajak.
Kelima, info modal (equity), merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan modal nan dimiliki oleh Wajib Pajak; dan
Keenam, info profil (profile), nan merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan profil Wajib Pajak, dengan memperhatikan Daluwarsa Penetapan.
Dalam SE itu, Bimo juga menekankan, aktivitas pengumpulan info ini bisa dilakukan para fiskus dengan langkah pengumpulan info lapangan maupun non lapangan.
Untuk aktivitas pengumpulan info lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat aktivitas usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak mengenai untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.
Sementara itu, pengumpulan info nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi info dan sarana manajemen lainnya nan tersedia tanpa kudu melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Adapun untuk aktivitas pengawasan, dapat dilakukan dengan beragam langkah dan pendekatan, di antaranya seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring info (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Pengawasan juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan info media, telaah jurnal alias karya ilmiah, kajian info nan belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, serta bedah area ekonomi.
Mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses upaya lainnya, taxation partnership, serta beragam langkah lain nan tidak bertentangan dengan ketentuan norma juga dimungkinkan.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan info secara sistematis guna mendukung penyelenggaraan kegunaan pengawasan nan efektif dan terukur," sebagaimana tertera dalam SE Dirjen Pajak terbaru ini.
(arj/arj)
Addsource on Google

4 hari yang lalu
10







English (US) ·
Indonesian (ID) ·