Petugas dikawal polisi menggotong kotak logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 menuju TPS 7 Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, Jumat (28/6/2024).( ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai tidak bisa lagi ditunda andaikan DPR dan pemerintah serius mau memperbaiki kualitas kerakyatan Indonesia.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai lambannya pembahasan revisi UU Pemilu justru memperlihatkan lemahnya komitmen partai-partai politik untuk membenahi beragam persoalan nan telah berulang kali muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 maupun 2024.
Peneliti Perludem, Haykal mengatakan hingga sekarang DPR belum menunjukkan kesungguhan untuk menjadikan revisi UU Pemilu sebagai prioritas legislasi. Padahal, beragam persoalan nan ditemukan dalam dua penyelenggaraan pemilu terakhir telah terdokumentasi dan memerlukan perubahan izin sebagai solusi.
“Penundaan pembahasan RUU Pemilu ini memang menunjukkan bahwa komitmen nan sangat lemah dari partai politik nan ada di DPR untuk kemudian memperbaiki sistem dan juga patokan main alias dasar norma dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (5/8).
Menurut Haykal, hasil pertimbangan penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024 sebenarnya telah memberikan gambaran jelas mengenai beragam kelemahan sistem kepemiluan. Namun, seluruh persoalan tersebut tidak mungkin diselesaikan tanpa melakukan revisi terhadap UU Pemilu.
“Permasalahan-permasalahan nan sudah ditemukan dan diinventarisasi sebagai bagian dari pertimbangan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan 2019 itu menjadi semakin dikhawatirkan lantaran kita tahu bahwa permasalahan-permasalahan tersebut hanya bisa diperbaiki melalui revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Haykal juga menilai penundaan tersebut bukan semata-mata disebabkan padatnya agenda legislasi DPR, melainkan kuatnya kepentingan politik partai-partai nan duduk di parlemen.
Menurutnya, setiap perubahan patokan kepemiluan bakal berpengaruh terhadap strategi dan kesempatan elektoral masing-masing partai sehingga muncul kecenderungan untuk mempertahankan patokan nan ada.
“Kita juga memandang dalam kondisi saat ini sepertinya memang revisi Undang-Undang Pemilu ini menahan banyak kepentingan elektoral partai-partai politik di parlemen sehingga seakan ada keengganan untuk kemudian mengubah dan memperbaiki patokan nan nyata-nyatanya memang menghasilkan penyelenggaraan pemilu nan bermasalah,” tegasnya.
Selain itu, Haykal mengingatkan bahwa semakin lama pembahasan ditunda, semakin sempit pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi proses penyusunan regulasi.
Padahal, menurutnya, revisi UU Pemilu merupakan salah satu produk norma paling krusial lantaran bakal menentukan kualitas kerakyatan Indonesia dalam lima tahun mendatang.
Atas dasar itu, Haykal mendesak DPR dan pemerintah segera membuka pembahasan RUU Pemilu secara terbuka, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga organisasi pemantau pemilu.
“RUU Pemilu semestinya dibuka kepada publik dan segera disahkan sehingga persoalan-persoalan nan selama ini muncul tidak terus berulang pada Pemilu 2029,” katanya. (P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·