Permintaan Jaksa Agar Dokter Tifa Wajib Lapor Dipertanyakan

2 jam yang lalu 4

loading...

Pengacara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifauzia Tyassuma Abdullah Al Katiri mempertanyakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Dokter Tifa wajib lapor. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pengacara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifauzia Tyassuma Abdullah Al Katiri mempertanyakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Dokter Tifa wajib lapor. Padahal, status Dokter Tifa bukan lagi sebagai terdakwa.

"Menarik tadi ada usulan Dokter Tifa disuruh wajib lapor lagi ke JPU. Kalau wajib lapor ke JPU berfaedah statusnya tersangka, bukan terdakwa. Kalau tersangka, persidangan ini nggak boleh terjadi," ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Menurut Al Katiri, manakala status Dokter Tifa tetap sebagai tersangka, sidang pokok perkara sebelumnya semestinya tidak terjadi. Dengan meminta kliennya wajib lapor, artinya Jaksa mengakui kliennya bukanlah seorang terdakwa dalam kasus piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Baca juga: Dokter Tifa Tak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan 2 Pekan

"Dia mau mulai nol, enggak masalah buat kami wajib lapor lagi. Berarti dia sendiri nan mengonfirmasi bahwa statusnya menjadi kembali tersangka, bukan terdakwa. Jadi dakwaan nan kedua nan pasti batal demi hukum, nan pertama sudah batal, ini batal, batal semua," tuturnya.

Selengkapnya