Perpres Ojol Diyakini Tingkatkan Perlindungan bagi Pengemudi

13 jam yang lalu 3
Perpres Ojol Diyakini Tingkatkan Perlindungan bagi Pengemudi para pengemudi ojek daring.(Antara)

DPR RI menyatakan finalisasi Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi daring berbareng pemerintah bakal memperkuat perlindungan pengemudi ojek daring dan kurir pengantar peralatan serta makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan finalisasi Perpres tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Tarif peralatan dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif pikulan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi daring ini bakal diampu oleh Kementerian UMKM," kata Dasco seusai rapat finalisasi Perpres berbareng pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Dasco mengatakan perlindungan dalam patokan tersebut tidak lagi terbatas pada pengemudi pikulan orang, tetapi juga mencakup kurir pengantar peralatan dan makanan.

Ia menjelaskan rapat tersebut merupakan bagian dari kegunaan pengawasan DPR sekaligus untuk menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi daring setelah sejumlah pertemuan dengan kementerian terkait.

Menurut Dasco, tarif pikulan orang, barang, dan makanan telah disimulasikan, tetapi tetap kudu melalui proses pengharmonisan sehingga belum dapat diumumkan.

Ia mengatakan tetap bakal dilakukan satu pertemuan dengan kementerian mengenai serta satu pertemuan dengan organisasi pengemudi ojek daring dan perusahaan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.

"Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa melangkah dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya bakal menemui asosiasi, organisasi pengemudi ojek daring, dan perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi terakhir sebelum patokan diterbitkan.

Menurut Maman, langkah tersebut diperlukan agar pengemudi ojek daring dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan, termasuk melalui kesempatan upaya lain dalam ekosistem digital, seperti UMKM dan pedagang nan berkolaborasi dengan platform.

"Kami bakal membujuk ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," katanya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya bakal melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan tarif nan optimal.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan patokan nan semula berfokus pada transportasi orang diperluas sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto dan ketua DPR RI.

Untuk pikulan orang, Dudy mengatakan komisi perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8% sehingga pengemudi menerima sedikitnya 92%. Ketentuan tersebut telah bertindak sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. (Ant/P-3)

Selengkapnya