Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan semua bank pelat merah alias Himbara. Menurutnya, seluruh unsur ini merupakan satu-kesatuan dalam sektor finansial nasional.
"Ya semua bank Himbara sekarang berbareng Bank Indonesia, berbareng semua unsur, kita ini kudu menjadi satu tim, satu kesebelasan. Kuncinya adalah kerja sama," ujar Prabowo.
Prabowo percaya jika Bank Indonesia dan Himbara bisa saling bersinergi, maka sektor finansial Indonesia dapat berkembang dengan sigap dan mencapai hal-hal besar.
"Dengan kerja sama, dengan saling percaya, dengan saling mendukung, dengan saling mengisi, dengan saling perkuat, kita bakal capai hal-hal besar. Kita sekarang, semuanya, semua adalah anak-anak Indonesia. Kita semuanya dalam satu, dalam satu family besar, dalam satu kapal besar nan namanya NKRI," tegas Prabowo dalam pidatonya di Akad Massal 62.000 Unit KPR Bersubsidi, Kamis (30/7/2026).
Dalam kesempatan ini, dia juga memberikan sinyal soal calon Gubernur Bank Indonesia (BI), nan ditinggalkan Perry Warjiyo.
"Menteri Perumahan salah tadi, bukan, Ibu Destry sekarang adalah Pejabat Gubernur Sementara, PGS ya singkatan, pejabat gubernur sementara. Jadi Pejabat," ujar Prabowo, meledek Destry.
Tiba-tiba, Prabowo bertanya mengenai kesempatan Destry lanjut menjadi Gubernur BI definitif. Dia pun menyerahkan semua proses pemilihan kepada DPR RI.
"Kayaknya gimana? Oke nggak? Terserah DPR kelak ya kira-kira," ujar Prabowo.
Jajaran ketua Komisi XI DPR tetap menanti usulan daftar nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) baru dari presiden
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, sampai usulan nama itu resmi dikirimkan istana melalui surat presiden ke ketua DPR untuk diuji kepantasan dan kepatutan di Komisi XI, Destry Damayanti selaku Gubernur BI sementara mempunyai kapabilitas nan memadai untuk menahkodai bank sentral.
"Saya percaya BI bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di bawah kepemimpinan Bu Destry, sembari menunggu proses pengantian gubernur BI nan definitif," ucap Hekal kepada CNBC Indonesia, Senin (27/7/2026).
Hekal mengatakan, hingga sekarang Komisi XI juga belum mengetahui argumen pasti Perry memutuskan undur diri dari kedudukan Gubernur BI. Ia hanya berharap, proses pergantian kepemimpinan di bank sentral dapat melangkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami hanya berambisi prosesnya melangkah mulus dan sesuai undang-undang. Sekarang kita apresiasi penunjukan Bu Destry sebagai gubernur BI sementara," ujar Hekal.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Fredric Palit sebelumnya juga menegaskan selama belum ada nama pengganti Perry, Destry mempunyai kewenangan untuk menahkodai BI.
Sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
"Selama belum diangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," ucap Dolfie.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

7 jam yang lalu
9







English (US) ·
Indonesian (ID) ·