ARTICLE AD BOX
loading...
Petisi Ahli siap tampung seluruh masukan organisasi norma mengenai pembahasan RUU Advokat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan siap menjadi wadah komunikasi dan aspirasi bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia dalam memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Seluruh masukan tersebut bakal disampaikan di Komisi III DPR.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menegaskan Petisi Ahli sebagai organisasi nan menghimpun unsur Catur Wangsa Penegak Hukum mempunyai komitmen untuk membangun sistem norma Indonesia nan lebih baik, adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Petisi Ahli terbuka bagi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, abdi negara penegak hukum, serta seluruh komponen Catur Wangsa Penegak Hukum untuk bersama-sama memberikan pemikiran nan konstruktif terhadap penyempurnaan RUU Advokat,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Menurut Pitra, dalam beberapa waktu terakhir Petisi Ahli menerima beragam aspirasi dan masukan dari sejumlah ketua organisasi advokat mengenai beragam persoalan nan dihadapi pekerjaan advokat, termasuk pengaturan organisasi advokat, pendidikan profesi, kode etik, pengawasan, hingga perlindungan terhadap independensi advokat dalam menjalankan profesinya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·