Petugas campuran membongkar gedung liar di sepanjang ruas Jalan Cianjur-Bandung.(MI/Benny Bastiandy)
PETUGAS campuran di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan penertiban terhadap ratusan gedung liar (bangli) nan berdiri di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan kegunaan ruang milik jalan (rumija).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Alba Nurahma, menjelaskan bahwa pembongkaran gedung liar tersebut dilaksanakan pada Minggu (2/8). Operasi penertiban difokuskan pada dua titik utama, ialah di wilayah Kecamatan Sukaluyu dan Kecamatan Ciranjang.
"Ada sekitar 216 gerai maupun gedung liar nan kami bongkar di sepanjang ruas Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Ciranjang dan Sukaluyu," ujar Alba pada Senin (3/8).
Penertiban ini mempunyai dasar norma nan kuat, ialah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1/2019 juncto Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Satpol PP Provinsi Jawa Barat tertanggal 10 April 2026 mengenai program Indonesia Asri melalui Jawa Barat Berseka.
Alba menambahkan, legalitas tindakan di lapangan juga diperkuat dengan Surat Imbauan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Nomor B/300/949/SATPOL PP-DAMKAR/07/2026 nan diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Menurutnya, aktivitas ini bermaksud menciptakan area nan lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat, serta menjaga ketertiban umum. Sebelum pembongkaran paksa dilakukan, pihak pemerintah mengeklaim telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan agar pemilik gedung membongkar sendiri bangunannya.
"Namun, bagi gedung nan tetap berada di letak setelah pemisah waktu tersebut berakhir, dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," tegas Alba.
Terkait nasib para pedagang nan terdampak, Alba memastikan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberian kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "(Kompensasi) sudah diusulkan ke Pemprov," pungkasnya.
Penertiban ini melibatkan beragam komponen lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), hingga personel TNI dan Polri. Pemerintah Kabupaten Cianjur berambisi langkah ini dapat meningkatkan keselamatan pengendara dan mendukung penataan area perkotaan nan lebih baik. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·