Tim campuran Polri menggunakan tangga saat penggeledahan mengenai investigasi kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian duit (TPPU) di sebuah ruko, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Penggeledahan di letak ke-13 tersebut dalam rang(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
TERSANGKA Don Ritto mengaku syok atas keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) nan langsung melakukan penahanan terhadap kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejagung RI, Jumat (17/7/2026). Penahanan terhadap Don Ritto tersebut dilakukan usai proses pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung rampung.
Kuasa norma Don Ritto, Handika Honggowoso, menyatakan bahwa kliennya ditahan atas dasar sangkaan nan sama dengan nan sebelumnya diproses di Polda Metro Jaya, ialah mengenai penanganan perkara korupsi PT ASABRI, khususnya pada klaster Tan Kian.
"Proses serah terima kami ikuti dengan seksama. Alhamdulillah melangkah lancar. Namun nan membikin kami syok, pengguna kami, Pak Idon (Don Ritto), langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Handika menegaskan bahwa dalam perkara ASABRI, kliennya sama sekali tidak mempunyai keterkaitan dengan sosok berjulukan Fery Boboho. Ia menuding kesaksian nan menyebut adanya aliran biaya miliaran dari pihak Fery kepada saksi lain merupakan info palsu.
"Bahwa keterangan dia (Fery) nan menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu kebenaran nan fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) waktu diperiksa di Kortas (Polri)," jelas Handika.
Lebih lanjut, Handika membeberkan bahwa interogator telah memeriksa seluruh saksi dari pihak tempat penukaran duit (money changer). Menurutnya, tidak ada satu pun saksi money changer yang membenarkan adanya transaksi alias penerimaan biaya sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (USD) tersebut. Ia juga menyoroti keabsahan formil dari kesaksian Fery.
"Yang ketiga, rupanya Fery tidak pernah di BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Nah, jadi itu adalah tuduhan fiktif. Karena itu kami protes keras dan kami minta kepada Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi," tegasnya.
Selain mempersoalkan kesaksian, pihak Don Ritto mendesak tim jaksa interogator Kejagung untuk menguji ulang relevansi seluruh aset berbobot ratusan miliar rupiah nan disita dari sejumlah lokasi, seperti perumahan di Sentul, sebuah kafe di Cipete, hingga money changer.
Berdasarkan bangunan hukum, keterangan saksi, dan perangkat bukti surat nan mereka miliki, Handika meyakini seluruh peralatan bukti itu sama sekali tidak mempunyai sangkut paut dengan tindak pidana korupsi ASABRI klaster Tan Kian nan dituduhkan kepada Don Ritto.
"Itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan ASABRI klaster Tan Kian, baik nan di Sentul maupun di Cipete. Secara norma pasti bakal tertolak itu sebagai perangkat bukti," pungkas Handika.
Tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta suap mengenai klaster batu bara dan ASABRI, Don Ritto, resmi dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan pengawalan ketat petugas. Ia turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, Don Ritto tutup mulut dan terus melangkah melewati kerumunan wartawan.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah investigasi (Sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Adapun tiga klaster kasus besar nan sekarang menjerat Febrie Adriansyah ialah dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN nan sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout), dan kasus korupsi dan TPPU mengenai pengelolaan finansial di PT ASABRI. Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, interogator Kepolisian telah melakukan operasi penindakan berupa penggeledahan di 12 letak berbeda. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita aset dahsyat dengan perkiraan total mencapai Rp536 miliar. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·