Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi, Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

3 jam yang lalu 5
Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi, Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 70.114 butir ekstasi dan sabu oleh pilot maskapai asing asal Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta.(Bea Cukai)

BEA Cukai Soekarno-Hatta berbareng Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika nan dilakukan pilot maskapai asing asal Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7).

Pilot berinisial MS itu kedapatan membawa 70.114 butir MDMA alias ekstasi seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram metamfetamin alias sabu. Barang terlarang tersebut ditemukan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Pengungkapan kasus ini berasal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap peralatan bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Saat melakukan kajian gambaran hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper nan kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, nan diketahui mengenakan seragam pilot.

Petugas selanjutnya mengarahkan MS beserta peralatan bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 balut besar nan diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) nan disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan hadiah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Setibanya di Jakarta, peralatan tersebut rencananya bakal diambil oleh seseorang nan identitasnya tetap dalam pendalaman dan diduga merupakan penduduk negara Malaysia. Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, ialah satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman nan sukses digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut tetap didalami oleh interogator sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan nan diduga terlibat. Selanjutnya, pelaku beserta peralatan bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses investigasi lebih lanjut.

Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika nan terus berkembang dengan beragam modus.

"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kerjasama nan erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini bakal terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ujarnya.

Djaka juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus bekerja-sama dengan abdi negara penegak norma lainnya dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika. Dukungan dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian krusial dalam menjaga Indonesia dari ancaman peredaran narkotika nan merusak kehidupan sosial dan menakut-nakuti masa depan bangsa. (RO/Z-2)

Selengkapnya