Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.(Antara)
KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, sukses membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional nan melibatkan seorang tenaga ahli penerbangan. Pilot asal Malaysia berinisial MS (39) ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan kilogram peralatan haram saat bekerja dalam penerbangan menuju Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa berasas pemeriksaan sementara, tersangka MS dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit alias setara dengan Rp220 juta untuk menyelundupkan ekstasi seberat 25 kilogram tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus ini bermulai pada 29 Juli 2026. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan ketat terhadap MS nan saat itu bekerja sebagai pilot pada maskapai dengan nomor penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia.
"Berdasarkan kajian intelijen, tim mencurigai peralatan bawaan nan dibawa oleh pilot nan bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan," ujar Hengky dalam konvensi pers di Tangerang, Jumat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 balut berisi ekstasi dengan total berat 25 kilogram. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin (sabu) nan disimpan di tempat peralatan pribadi milik tersangka.
Rekam Jejak Penyelundupan
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa tindakan ini bukanlah nan pertama bagi MS. Pilot tersebut diketahui sudah tiga kali terlibat dalam tindakan penyelundupan narkotika lintas negara:
- Aksi Pertama: Membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
- Aksi Kedua: Menyelundupkan sabu-sabu seberat 7 kilogram dengan tujuan Jakarta.
- Aksi Ketiga: Membawa 25 kg ekstasi dan 4 gram sabu ke Jakarta nan akhirnya sukses digagalkan petugas di Bandara Soetta.
Terbang dalam Pengaruh Narkoba
Fakta nan paling mengejutkan terungkap setelah petugas menyerahkan MS ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pilot tersebut positif mengonsumsi tiga jenis narkotika sekaligus, ialah sabu, ekstasi (ineks), dan kokain.
"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi peralatan haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tegas Hengky. Hal ini tentu menjadi sorotan tajam mengenai aspek keselamatan penerbangan internasional.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan MS sebagai tersangka berasas peralatan bukti dan hasil uji laboratorium forensik nan valid.
Saat ini, MS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihak kepolisian menegaskan bakal terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar nan berada di kembali pilot tersebut.
Jeratan Pasal:
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah peralatan bukti nan melampaui 5 gram, tersangka terancam balasan maksimal berupa pidana meninggal alias penjara seumur hidup.
Pihak berkuasa berkomitmen untuk memperketat pengawasan di pintu masuk internasional, termasuk terhadap kru maskapai penerbangan, guna mencegah masuknya peralatan terlarang ke wilayah Indonesia. (Ant/I-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·