ARTICLE AD BOX
loading...
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pihaknya telah menginstruksikan untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Komisi II DPR. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pihaknya telah menginstruksikan untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Komisi II DPR. Pernyataan ini sekaligus merespons Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda nan menyebut, pihaknya telah mendapat pengarahan dari ketua DPR saat ini adalah untuk menunggu pembahasan RUU Pemilu.
"Enggak, enggak ada nan ditunda," ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Cucun menyampaikan, pembahasan RUU Pemilu bakal dimulai ketika segala proses telah dijalani. Ia berkata, ketua DPR bakal menggelar rapat Bamus lebih dulu sebelum Komisi II DPR mengulas beleid RUU itu.
Baca juga: Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
"Nanti kan prosesnya jika sudah masuk rapih, kita telaah di pimpinan, kemudian di Bamus-kan. Ee itu prosesnya seperti itu. Nanti kita sampaikan dulu, telaah dulu," ucap Cucun.
Sekadar informasi, Rifqi membeberkan argumen kenapa pihaknya belum memulai pembahasan umum RUU Pemilu melalui Panitia Kerja (Panja). Rifqi mengungkapkan, bahwa pengarahan dari ketua DPR saat ini adalah untuk menunggu.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·