loading...
Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menunda sidang praperadilan jilid 3 Roy Suryo mengenai tukar kerugian imbas penahanan Polda Metro Jaya pada pekan depan. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menunda sidang praperadilan jilid 3 nan diajukan Roy Suryo atas tukar kerugian imbas penahanan Polda Metro Jaya pada pekan depan. Sebabnya, pihak Kejaksaan tidak menghadiri persidangan.
"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon pukul 09.00 WIB. Tolong datang tepat waktu ya, sidang ditutup," ujar Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Hakim memerintahkan kubu Roy Suryo selaku pihak Pemohon dan Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon untuk kembali datang di sidang berikutnya nan bakal dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 mendatang. Agendanya tetap berupa pembacaan permohonan praperadilan nan diajukan Roy Suryo.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·