PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kedua Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji

3 jam yang lalu 3

loading...

PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan nan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan nan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengenai sah alias tidaknya tindakan penggeledahan nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan pengadil tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dalam amar putusannya, pengadil menyatakan menolak seluruh permohonan nan diajukan Mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) tersebut. "Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil saat membacakan putusan.

Baca juga: Sidang Perdana Gus Yaqut mengenai Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil. "Membebankan kepada pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," demikian bunyi amar putusan nan dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Selengkapnya