PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo

1 jam yang lalu 2

loading...

Hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusannya atas praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusannya atas praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan. Hasilnya, pengadil menolak permohonan praperadilan Roy Suryo.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan pada Rabu (26/8/2026).

Dalam putusannya itu, pengadil menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Ada sejumlah poin pertimbangan nan disampaikan pengadil tunggal dalam memberikan putusan penolakan tersebut.

Baca juga: Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo soal Pencekalan Diputus Hari Ini di PN Jaksel

Salah satu poinnya adalah pengadil praperadilan menilai status Roy Suryo saat ini telah berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa lantaran berkas kasus pokoknya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Maka itu, majelis pengadil PN Jakarta Timur nan mempunyai kewenangan untuk kualitas dan jumlah perangkat bukti dalam kasus nan menjerat Roy Suryo.

Selengkapnya