PN Pastikan Barang Eks Hotel Sultan Tersimpan Aman

3 jam yang lalu 12
PN Pastikan Barang Eks Hotel Sultan Tersimpan Aman Barang hasil eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan(Dok. MI)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan seluruh peralatan hasil eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan telah disimpan sesuai prosedur nan berlaku. Kepastian itu diperoleh setelah Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah berbareng jejeran melakukan peninjauan langsung ke dua gudang penyimpanan di Kabupaten Bekasi pada Senin (27/7).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan proses penyimpanan peralatan berjalan secara tertib, aman, dan telah sesuai dengan ketentuan nan tercantum dalam buletin aktivitas eksekusi.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan inspeksi nan dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Pusat menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi melangkah sesuai patokan hukum.

"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak nan telah mendukung pemeriksaan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nan dipimpin langsung oleh Ibu Ketua PN Jakarta Pusat. Seluruh rangkaian proses eksekusi nan telah ditetapkan pengadilan sudah kami laksanakan, ialah pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan peralatan dengan baik," kata Rakhmadi dikutip pada Selasa (28/7). 

Ia menegaskan, PPKGBK bakal terus memastikan sistem penyimpanan dan pengamanan peralatan melangkah sesuai ketentuan, termasuk sistem pengambilannya sebagaimana diatur dalam Berita Acara Eksekusi PN Jakarta Pusat.

"Kami bakal terus melaksanakan ketentuan penyimpanan barang, juga berasas masukan dari pengadilan. Prinsipnya, seluruh peralatan kudu tersimpan dengan baik, aman, mudah diawasi, dan dapat diambil melalui prosedur nan telah ditetapkan," ujarnya.

Peninjauan ini merupakan bagian dari pengawasan penyelenggaraan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan nan dimulai sejak 18 Juni 2026. Dalam aktivitas tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat didampingi panitera dan jurusita, jejeran dewan PPKGBK, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, serta kuasa norma Kemensetneg dan PPKGBK.

Turut datang pula perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Wakapolres Metro Bekasi, perwakilan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta unsur pengamanan wilayah.

Lokasi pertama nan dikunjungi berada di penyimpanan Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang nan berasal dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis di area eks Hotel Sultan.

Selanjutnya, rombongan meninjau penyimpanan nan berada di Komplek Pergudangan Cikarang G/IIC Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Lokasi ini menjadi tempat penyimpanan peralatan nan berasal dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, dan Kudus Hall.

Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa survei lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi peralatan di penyimpanan dengan info inventaris, tata letak penyimpanan, akomodasi pengamanan, serta buletin aktivitas penyelenggaraan eksekusi.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan hingga seluruh proses betul-betul selesai, termasuk selama masa penyimpanan dan proses pengambilan peralatan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 18 Juni 2026," kata Kharis.

Selama pemeriksaan, tim mengecek sistem penyimpanan, pengelompokan peralatan berasas letak asal, tata letak gudang, sistem pengambilan, hingga kesesuaian antara peralatan nan tersimpan dengan info inventaris nan dimiliki pengadilan. Hasilnya, seluruh peralatan telah ditata secara sistematis sehingga memudahkan proses pengawasan, pencocokan data, maupun pengambilan.

Tim juga menilai aspek keamanan gudang, kebersihan, akses keluar-masuk, serta akomodasi pendukung lainnya guna memastikan seluruh peralatan tetap dalam kondisi baik selama masa penyimpanan.

Sesuai buletin aktivitas eksekusi, seluruh peralatan bakal disimpan selama enam bulan sejak penyelenggaraan eksekusi pada 18 Juni 2026. Apabila PT Indobuildco mau mengambil peralatan miliknya, perusahaan wajib terlebih dulu memperoleh izin dari Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK serta berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat. Proses pengambilan kudu mengikuti prosedur nan telah ditetapkan agar pencocokan data, pemeriksaan fisik, administrasi, hingga buletin aktivitas serah terima dapat berjalan secara tertib.

Melalui peninjauan tersebut, PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh tahapan pascaeksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan tetap berada dalam pengawasan pengadilan. Sementara itu, PPKGBK tetap bertanggung jawab menjaga dan menyimpan seluruh peralatan sesuai ketentuan dalam buletin aktivitas eksekusi. (Z-10)

Selengkapnya