Pengadilan Negeri Semarang.(MI/Akhmad Safuan)
PENGADILAN Negeri (PN) Semarang menjatuhkan balasan dua tahun penjara kepada terdakwa David Tihang Prakasa Srikuning namalain David Tjahjadi Gunawan dalam perkara pemalsuan arsip agunan fidusia dengan nomor perkara 198/Pid.Sus/2026/PN.Smg. Putusan dibacakan majelis pengadil pada 27 Juli 2026.
Majelis pengadil menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan menyesatkan nan menyebabkan lahirnya perjanjian agunan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis pengadil juga menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta. Apabila denda tidak dibayar, kekayaan dan pendapatan terpidana bakal disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.
Perkara tersebut bermulai pada Maret 2024 ketika terdakwa mengusulkan dua akomodasi angsuran kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pollux, ialah Kredit Angsuran Berjangka (KAB) senilai Rp100 juta dan Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp350 juta. Kredit tersebut dicairkan pada 21 Maret 2024 dengan agunan dua unit mobil BMW nan diikat menggunakan akta dan sertifikat agunan fidusia. Namun, setelah enam kali bayar angsuran, terdakwa tidak lagi memenuhi tanggungjawab pembayaran pokok maupun bunga.
Dalam persidangan terungkap terdakwa diduga menggunakan identitas berbeda untuk mengusulkan angsuran guna menyembunyikan catatan angsuran bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terdakwa juga menyerahkan dua kitab pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tiruan sebagai agunan, sedangkan arsip original kendaraan tersebut diketahui tetap menjadi agunan pada lembaga pembiayaan lain.
MENGHORMATI PROSES HUKUM
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum BPR Pollux, Luhut Sagala, mengatakan perseroan menghormati proses norma nan telah melangkah dan mengapresiasi putusan majelis hakim.
"PT BPR Pollux menghargai dan menghormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang serta mengapresiasi keahlian majelis pengadil dan abdi negara penegak norma sebagai bentuk penegakan norma nan setara dan transparan," kata Luhut Sagala dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, langkah norma nan ditempuh merupakan corak komitmen BPR Pollux dalam menjaga kepercayaan nasabah, melindungi aset perusahaan, serta mengamankan biaya masyarakat dari tindakan nan merugikan bank.
"Ketegasan langkah norma ini merupakan corak komitmen dan tanggung jawab moral BPR Pollux dalam menjaga amanah nasabah, mengamankan aset bank, serta melindungi biaya masyarakat dari tindakan iktikad tidak baik oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Luhut menambahkan BPR Pollux bakal terus menempuh langkah norma terhadap setiap pihak nan melakukan perbuatan melawan norma dan merugikan bank maupun nasabah.
Meski demikian, BPR Pollux menyatakan putusan tersebut hingga saat ini belum berkekuatan norma tetap (inkracht) sehingga proses norma tetap dapat bersambung sesuai ketentuan nan berlaku. (E-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·