Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul

45 menit yang lalu 2
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul Polda DIY Tetapkan Tiga Orang Tersangka Pelaku Gangguan Keagamaan di Gereja Misi Sejahtera(MI/Agus Utantoro)

SETELAH melalui tahap penyelidikan nan panjang, Polda DIY meningkatkan status kasus gangguan dan pembubaran paksa aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul nan terjadi pada Minggu (24/5) lampau ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan dalam keterangannya hari Sabtu menjelaskan interogator telah memeriksa setidaknya 32 saksi serta mengumpulkan perangkat bukti nan mengenai dengan kejadian tersebut.

"Dari gelar perkara, interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, juga menetapkan tiga orang, masing-masing berinisial Da, 47 tahun, BS, 54 tahun dan AH, 55 tahun sebagai tersangka," kata Ihsan.

Kepada para tersangka, ujarnya dikenai dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama alias Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana nan diatur dalam dalam pasal 303 ayat (3) alias Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut jelasnya menjadi bagian dari bangunan norma nan digunakan interogator dalam menangani perkara tersebut.

Ia menambahkan Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan interogator dan menjalani proses norma nan saat ini sedang berjalan," ungkapnya.

Polda DIY  menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan corak komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap aktivitas keagamaan nan berjalan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap aktivitas keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran nan dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Ia menambahkan Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara ahli dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.

Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses norma nan sedang melangkah serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif dan kondusif. (AU)

Selengkapnya