Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Uang Palsu di Tangsel, Rp36 Miliar Disita

1 hari yang lalu 5
Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Uang Palsu di Tangsel, Rp36 Miliar Disita Polda Metro Jaya menggerebek pabrik duit tiruan Grade A senilai Rp36 miliar di Taman Tekno, Tangerang Selatan.(Dok. Polri)

JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu berskala besar di area Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita 360.000 lembar duit tiruan pecahan Rp100.000 dengan total nilai konversi mencapai Rp36 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran nan sah. "Ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai duit kertas, melainkan menjaga stabilitas ekonomi," ujar Budhi dalam konvensi pers, Sabtu (22/8).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Viktor, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari laporan masyarakat nan ditindaklanjuti oleh Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8) malam. Polisi sukses mengamankan empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB di letak produksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AB berkedudukan sebagai pemodal dan pemberi perintah, sementara tiga tersangka lainnya bekerja sebagai pelaksana produksi. Dua dari empat pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022. Sindikat ini diketahui telah beraksi selama empat bulan sejak Maret 2026 menggunakan cetakan tahun emisi 2016.

Uang tiruan nan diproduksi masuk dalam kategori Grade A alias kualitas tinggi, komplit dengan nomor seri, benang pengaman, hingga hologram. Selain lembaran uang, polisi menyita peralatan produksi senilai Rp1 miliar, termasuk mesin offset, printer berbobot tinggi, dan perangkat pressing benang pengaman.

Viktor mengungkapkan bahwa duit tiruan tersebut belum sempat beredar. Rencananya, para pelaku bakal mendistribusikan duit tersebut melalui dua jalur, termasuk indikasi mencampurnya ke perbankan swasta dengan komparasi nilai tukar satu duit original berbanding tiga duit palsu.

Para tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman balasan maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Polda Metro Jaya selanjutnya bakal berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi mahir guna memperkuat proses investigasi dan mengantisipasi gangguan stabilitas ekonomi publik akibat peredaran duit palsu. (Ant/Z-10)

Selengkapnya