Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB

1 jam yang lalu 3
Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB Ilustrasi.(Magnific)

POLDA Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai langkah norma nan diambil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terhadap rekening penghimpunan biaya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan mengenai aktivitas penghimpunan biaya masyarakat oleh golongan tersebut.

"Surat nan diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Perlu kami luruskan perihal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dasar Hukum Penundaan Transaksi

Budi memaparkan bahwa penundaan transaksi tersebut mempunyai landasan norma nan kuat, ialah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan patokan tersebut, penundaan transaksi bertindak paling lama lima hari kerja.

Selama masa penundaan, status biaya tetap berada di dalam rekening pemilik dan tidak dilakukan penyitaan oleh penyidik. Jika jangka waktu lima hari tersebut berhujung tanpa ada tindakan norma lanjutan nan menjadi dasar pembatasan, rekening dapat kembali digunakan secara normal sesuai ketentuan perbankan.

Selain UU TPPU, penyelidik juga menyertakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar norma penyelidikan aspek penghimpunan biaya dari masyarakat.

Koordinasi dengan OJK dan Kemensos

Dalam proses penyelidikan nan tengah berjalan, Polda Metro Jaya telah melayangkan undangan penjelasan kepada pihak-pihak terkait. Kepolisian juga menjalin koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Langkah koordinasi ini bermaksud untuk membedah sistem pengumpulan dana, tujuan penghimpunan, penggunaan duit tersebut, hingga aspek pertanggungjawabannya kepada publik.

"Koordinasi dan penjelasan dilakukan untuk memperoleh kebenaran secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," pungkas Budi. (Ant/I-2)

Selengkapnya