Polda Metro Jaya meminta PN Jakarta Selatan menolak gugatan tukar rugi Rp206 juta Roy Suryo, meski penangkapan dan penahanannya sebelumnya dinyatakan tidak sah.(MI/Muhammad Ghifari A)
POLDA Metro Jaya selaku termohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tukar kerugian nan diajukan Roy Suryo. Dalam sidang nan digelar Kamis (30/7), termohon menegaskan putusan praperadilan nan menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran info bohong mengenai tudingan keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak sah.
Dalam jawaban nan dibacakan di persidangan, kuasa norma termohon menyatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026 nan telah berkekuatan norma tetap. Namun, perkara nan sekarang diperiksa merupakan tuntutan tukar kerugian sehingga pengadil tetap kudu menilai apakah seluruh syarat norma untuk pemberian kompensasi telah terpenuhi.
"Putusan tersebut tidak serta-merta berfaedah bahwa setiap tuntutan tukar kerugian nan diajukan berasas putusan tersebut kudu dikabulkan," ujar kuasa norma termohon di hadapan pengadil tunggal praperadilan.
Termohon berpendapat, berasas pertimbangan dalam putusan praperadilan, pengadil hanya menyatakan syarat subjektif penahanan dan urgensi penggunaan upaya paksa nan tidak terpenuhi. Sementara itu, syarat formil penangkapan maupun syarat formil, materiil, dan objektif penahanan dinilai telah terpenuhi.
Karena itu, termohon menilai putusan praperadilan tidak menyatakan interogator bertindak tanpa kewenangan ataupun tanpa dasar hukum, melainkan merupakan corak koreksi yudisial terhadap penggunaan kewenangan interogator dalam perkara tersebut.
Dalam jawabannya, termohon juga menguraikan proses penanganan terhadap Roy Suryo sebelum dilakukan pelimpahan perkara. Disebutkan bahwa sebelum ditempatkan di rumah tahanan, Roy Suryo lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 19 Juni 2026 untuk pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Roy Suryo direkomendasikan menjalani rawat inap. Setelah kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan, interogator menjemput Roy Suryo dari rumah sakit pada 22 Juni 2026 dan melanjutkan proses investigasi hingga pelimpahan tersangka dan peralatan bukti kepada penuntut umum.
Termohon juga membantah nilai tukar kerugian sebesar Rp206 juta nan diajukan pemohon. Menurut mereka, bukti pengeluaran nan diajukan Roy Suryo hanya menunjukkan adanya pembayaran, tetapi tidak otomatis membuktikan seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian nan timbul sebagai akibat langsung dari tindakan penyidik.
Selain itu, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta dinilai tidak mempunyai dasar pembuktian nan objektif. Termohon beranggapan tekanan psikologis, stigma sosial, maupun pemberitaan media tidak dapat serta-merta dibebankan kepada negara lantaran belum terbukti mempunyai hubungan karena akibat langsung (causal verband) dengan tindakan penyidik.
Polda Metro Jaya juga menolak tuntutan penggantian biaya jasa advokat. Menurut termohon, biaya tersebut lahir dari hubungan norma perdata antara pemohon dan kuasa hukumnya sehingga bukan merupakan komponen tukar kerugian nan dibebankan kepada negara berasas KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Dalil Roy Suryo mengenai hilangnya pendapatan dari kanal podcast turut dibantah. Termohon menilai pendapatan dari platform digital berkarakter naik turun lantaran dipengaruhi beragam faktor, seperti jumlah penayangan, tingkat interaksi, algoritma platform, hingga nilai iklan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai kerugian nan pasti tanpa pembuktian nan memadai.
Atas dasar itu, termohon meminta pengadil menolak seluruh permohonan tukar kerugian nan diajukan Roy Suryo. Menurut mereka, pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan karena akibat secara langsung antara tindakan interogator dengan kerugian materiil maupun immateriil nan diklaim.
Usai mendengarkan jawaban termohon, pengadil memberikan kesempatan kepada kuasa norma Roy Suryo untuk menyiapkan tanggapan. Sidang kemudian diskors dan bakal dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB setelah kuasa pemohon meminta penyesuaian waktu lantaran berbenturan dengan agenda persidangan lainnya. (Z-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·