Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan arsip konklusi untuk sidang praperadilan Roy Suryo. Polda menyatakan penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy sudah sesuai aturan.

"Keterangan mahir memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU nan kita gunakan UU, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, praperadilan nan diajukan mengusulkan menggunakan UU baru, di situ sudah terlihat sekali sudah salah pintu," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede kepada wartawan, Jumat (3/6/2026).

Dia mengungkapkan, dalam sidang sebelumnya, polisi telah menyerahkan 50 bukti arsip dan menghadirkan 1 mahir untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo sesuai aturan. Dia menambahkan, semua itu berikut jawaban dan duplik bakal kembali dibahas dalam konklusi nan bakal diserahkan ke pengadil tunggal praperadilan guna meyakinkan hakim.

Baca juga: Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara

Selengkapnya