Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.(Dok. Antara)
POLDA Metro Jaya sukses memulangkan tiga wanita penduduk negara Indonesia nan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libia. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara dan lintas lembaga setelah para korban mengalami pemanfaatan berat di negara tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa ketiga korban nan berinisial NAR, SS, dan NKR telah tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026).
"Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga penduduk negara Indonesia nan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libia. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian nan menimpa ketiga korban tersebut," ujar Onkoseno di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa kepulangan para korban bukan sekadar akhir dari perjalanan panjang mereka di luar negeri, melainkan awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikis maupun bentuk agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan nan aman.
Modus Penipuan Kerja ke Turki
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa interogator telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.
Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki. Mereka dijanjikan penghasilan sebesar Rp7.000.000 per bulan dan diberikan duit saku family (fee) berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 untuk menarik minat.
Namun, setelah proses manajemen seperti paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai, para korban justru dikirim ke Libia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, bukan ke Turki sebagaimana dijanjikan.
Eksploitasi Berat di Libia
Selama berada di Libia, ketiga wanita tersebut diduga mengalami pemanfaatan berat. Iman mengungkapkan bahwa para korban tidak menerima gaji, paspor mereka ditahan, tidak mendapatkan makanan nan layak, serta mengalami pembatasan kebebasan. Selain itu, mereka juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan bentuk dan psikis.
Jaringan tersangka R dan DY diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI secara terlarangan ke luar negeri dalam periode tahun 2023 hingga 2026. Pengungkapan kasus ini sendiri bermulai dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak sekarang bersinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta KP2MI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri. Pastikan memilih agen-agen resmi nan sesuai dengan ketentuan undang-undang nan berlaku," pungkas Onkoseno. (Ant/H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·