Ilustrasi.(Magnific)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita duit tunai sebesar Rp972,8 juta dari suatu toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) nan beraksi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan saat petugas menggeledah Toko Emas Syafira pada 11 Agustus 2026. Selain duit tunai, polisi juga mengamankan perhiasan emas seberat 388,31 gram serta beragam peralatan nan digunakan untuk pengolahan emas.
Berdasarkan hasil penyidikan, total emas nan diperjualbelikan melalui toko tersebut mencapai 712,44 gram. Nilai transaksi dari aktivitas terlarangan ini diperkirakan menyentuh nomor Rp1,578 miliar.
Dua Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah DI, 40, nan berkedudukan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD, 31, pemilik Toko Emas Syafira nan bertindak sebagai penadah hasil tambang ilegal.
Kasus ini bermulai dari info masyarakat mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian mengamankan DI beserta peralatan tambang di letak tersebut.
"Setelah dilakukan pengembangan, interogator menemukan bukti elektronik mengenai transaksi penjualan emas hasil tambang ilegal. Diketahui ada aliran biaya melalui tiga rekening milik DI kepada BD nan berjalan sejak Mei 2026," ujar Ade di Pekanbaru, Selasa (18/8).
Modus Operandi dan Jeratan Hukum
Ade menjelaskan, modus nan digunakan para pelaku adalah mengolah dan melebur hasil penambangan nan menggunakan rakit alias mesin dompeng sebelum dijual kepada pihak penerima alias penadah.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya kepolisian untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir. Penanganan kasus tidak hanya berakhir pada pekerja di lapangan, tetapi juga menyasar pemodal, pengolah, hingga pihak nan memperjualbelikan hasil kejahatan tersebut.
"Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran biaya dan aset hasil kejahatan (asset recovery)," tambahnya.
Kedua tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, interogator menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ant/I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·