Polda Sulawesi Selatan melakukan konvensi pers soal kejahatan daring nan melibatkan anak-anak(MI/Lina Herlina)
TIGA bocah laki-laki tetap berumur 14 dan 16 tahun dipaksa menjadi pelaku penipuan online oleh seorang laki-laki berinisial HA, 26, di sebuah pondok kumuh di Desa Padangloang Alau, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan menggerebek letak tersebut, Kamis (23/7) pukul 22.30 WITA.
Dari letak tersebut, petugas mengamankan 11 korban, tiga di antaranya anak-anak dan delapan laki-laki dewasa, nan tengah beristirahat setelah seharian menjalankan tindakan penipuan penjualan motor fiktif di Facebook.
"Para pekerja ini direkrut, ditampung, lampau dijerat utang. Upah nan mereka terima pun tidak menentu, semuanya berasas capaian penipuan," ungkap Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva.
Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat nan mencurigai adanya aktivitas pemanfaatan terhadap anak dan orang dewasa di Kecamatan Duapitue, Sidrap, Sulawesi Selatan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemetaan letak pada Kamis sore.
Petugas nan dipimpin Ipda Dhanni Mopilie, tiba di titik koordinat 3XR7+63Q dan mendapati fakta, bahwa sebuah pondok gazebo nan menjadi tempat tinggal, tempat bekerja, sekaligus letak penampungan para korban.
"Ke-11 korban ditemukan sedang beristirahat di gazebo setelah melakukan penipuan online. Mereka tinggal di sana, bekerja di sana. Ini praktik pemanfaatan nan sistematis," tegas Osva.
Korban anak-anak nan diamankan yakni YWP, 14, asal Kecamatan Maritangngae Sidrap, MA, 16, asal Kabupaten Toli-Toli Sulawesi Tengah, dan RA, 16, asal Kecamatan Duapitue Sidrap.
Adapun delapan korban dewasa berasal dari beragam daerah, seperti Pare-pare, Soppeng, Barru, Takalar, apalagi Samarinda Kalimantan Timur. Mereka semua dijerat utang dan dipaksa menjalankan modus penipuan jual beli motor di Facebook.
Tersangka HA,26, merekrut para korban dengan janji pekerjaan mudah. Namun, setelah ditampung, mereka dijerat utang dan diberi sasaran penipuan. Upah nan diterima tidak tetap dan berjuntai pada hasil kejahatan nan mereka lakukan.
Polisi menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain, 2 unit sepeda motor (Yamaha Fino dan Honda Vario), 11 unit ponsel beragam merek (Redmi 15C, 14C, dan 13C), 1 timbangan digital, 1 karpet dasar tidur, dan, kipas angin.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ialah Pasal 455 Ayat (1) dan (2) KUHP baru (UU No. 1/2023) jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Juga Pasal 12 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan Pasal 88 jo Pasal 76 Huruf I UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak Saat ini, berkas perkara tetap dalam proses investigasi dan bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar untuk tahap penuntutan. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·