Polemik Perda LAD Gowa, Putra Mahkota Tuntut Pencabutan dan Kedaulatan Istana

1 jam yang lalu 3
Polemik Perda LAD Gowa, Putra Mahkota Tuntut Pencabutan dan Kedaulatan Istana Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Ultimatum Cabut Perda LAD(MI/Lina Herlina)

SUASANA khidmat sekaligus tegang menyelimuti pelataran Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (1/8) sore. Ribuan personil pasukan budaya dengan seragam tradisional berbanjar rapi di bawah mentari sore, menyimak setiap kata nan disampaikan Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju.

Apel gelar pasukan Kesultanan Gowa tersebut berujung pada penyampaian lima tuntutan keras. Putra Mahkota secara resmi menagih janji konstitusi seraya mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD untuk mencabut Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD) Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam arahannya, Andi Muhammad Imam menyampaikan lima poin ultimatum utama:

  1. Mendesak pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 nan dinilai menimbulkan dualisme dan perpecahan dalam tatanan budaya Gowa.
  2. Menuntut pengakuan resmi Sombayya ri Gowa sebagai pemimpin budaya sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
  3. Mengawal penobatan dirinya sebagai Sombayya ke-39 Kesultanan Gowa.
  4. Memulihkan kedaulatan dan kewenangan absolut atas area Istana Balla Lompoa.
  5. Menolak segala corak politisasi budaya nan merusak marwah leluhur.

Meski tekanan terasa sangat kuat, Putra Mahkota dengan tegas memerintahkan pasukannya untuk menjaga ketertiban, menghormati abdi negara keamanan, dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan bahwa apel gelar pasukan ini bukan arena permusuhan, melainkan perjuangan tenteram berbasis konstitusi untuk mengembalikan marwah leluhur.

Akar Polemik Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016

Kontroversi ini berakar pada Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 nan disahkan pada 15 Agustus 2016. Salah satu pasal nan menjadi sumber utama bentrok adalah Pasal 1 Ayat 3 nan menyatakan bahwa Bupati Gowa adalah ketua lembaga budaya wilayah sekaligus menjalankan kegunaan dan peran Sombayya.

Sebagai informasi, Sombayya merupakan gelar tradisional raja-raja Gowa nan secara harfiah berfaedah "Yang Disembah di Gowa". Keluarga kerajaan menilai patokan ini sebagai corak kudeta terhadap raja Gowa nan sah, lantaran menempatkan bupati pada kedudukan nan secara fungsional mengambil alih peran raja. Perda ini dinilai telah mengkebiri nilai diri kerajaan dan menimbulkan perbedaan pendapat berkepanjangan antara golongan pendukung Kerajaan Gowa dan Pemerintah Daerah.

Tuntutan Pengembalian Pengelolaan Istana Balla Lompoa

Selain pencabutan Perda, family kerajaan menuntut pengembalian pengelolaan Istana Balla Lompoa kepada pihak kerajaan. Istana nan mempunyai makna "Rumah Besar" ini dibangun pada tahun 1935 oleh Raja ke-35 Gowa, Sultan Muhammad Thahir Muhibuddin.

Saat ini, Balla Lompoa berstatus sebagai museum nan dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa. Andi Muhammad Imam mengungkapkan bahwa polemik pengelolaan ini sudah berjalan lama.

"Ini selama ini memang bukan kerajaan nan kelola. Ini tetap pemerintah nan mengelola. Padahal kami mempunyai bukti nan semestinya pihak family kerajaan nan tetap mengelola istana," tegas Andi Muhammad Imam.

Kilas Balik Perjanjian 2019

Pada tahun 2019, terdapat perjanjian dengan mantan Bupati Gowa nan mencakup tiga klausul utama:

  • Revisi Perda LAD.
  • Pengembalian pengelolaan Istana Balla Lompoa kepada family kerajaan untuk dikelola berbareng Pemda.
  • Pengukuhan Andi Kumala Ijok sebagai Raja Gowa.

Menurut Putra Mahkota, hanya klausul ketiga nan terlaksana. Ia menjelaskan argumen kenapa tuntutan ini baru mencuat kembali secara masif sekarang. "Karena mantan bupati nan kemarin tetap menjabat. Salah dong kami ketika kami kudu menuntut pada saat tetap menjabat beliau. Karena sudah selesai kedudukan beliau, maka kami menuntut sekarang," ujarnya.

Rencana Aksi Lanjutan

Masyarakat Kesultanan Gowa tidak berakhir pada apel gelar pasukan. Mereka berencana melanjutkan tindakan dengan unjuk rasa besar-besaran pada tanggal 5-6 Agustus 2026 mendatang. Aksi tersebut bakal dipusatkan di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Gowa.

"InsyaAllah kami bakal lebih memperbanyak lagi pasukan daripada hari ini. Kami bakal terus mendesak DPRD agar segera tercabut, terpenuhi tuntutan kami," seru Andi Muhammad Imam.

Ia menegaskan bahwa pihak kerajaan bakal terus menyuarakan hak-haknya secara konsisten hingga Perda tersebut dicabut dan kedaulatan budaya dipulihkan sepenuhnya. (LN/I-1)

Selengkapnya